Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
JAKARTA,quickq手机版官网 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
(责任编辑:知识)
- ·QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?
- ·Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram
- ·Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- ·Jadi Word of the Year versi Oxford, Apa Itu 'Brain Rot'?
- ·Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah Jadi 9, Lima Diantaranya Perusahaan
- ·Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Kenapa ya?
- ·Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
- ·Wujudkan Langkat Bermartabat Lewat Pengelolaan Dana Desa yang Optimal
- ·Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas
- ·Telkom Hitung Jejak Karbon Digiland 2025, Dinetralisasi Lewat Reboisasi dan Konservasi Laut
- ·Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat
- ·Mantan Exco PSSI Sogok Ratusan Juta Demi Kemenangan PSS Sleman
- ·Ayo Sontek, 7 Kebiasaan Ini Biasa Dilakukan Orang Sukses Sebelum Tidur
- ·6 Etika Buruk Penumpang Saat di Pesawat, Jangan Ditiru Ya!
- ·IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- ·Monkey Forest Ubud Tutup Sementara Usai Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
- ·15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
- ·Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- ·Ini Usulan Langkah Strategis Selesaikan Konflik Separatisme di Papua
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker