会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku!

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

时间:2025-06-03 15:42:29 来源:quickq电脑版官方下载 作者:综合 阅读:561次

JAKARTA,quickq手机版官网 DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.

"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024

Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'

"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.

Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.

BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia

BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya

Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.

“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.

Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius
  • Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
  • Jangan Sembarang Suntik Kecantikan di Rumah, Dokter Jelaskan Bahayanya
  • Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
  • IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
  • IHSG Merosot ke Level 7.024 pada Awal Perdagangan Hari Ini, INRU Paling Loyo
  • Destinasi Liburan 2025 versi Astrologi, Zodiak Kamu Cocoknya ke Mana?
  • Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang
推荐内容
  • 7 Makanan Tinggi Gula yang Jarang Disadari, Saus Tomat Termasuk
  • Awas, Ini 5 Bahaya 'Mager' buat Tubuh Selain Masalah Jantung
  • Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
  • Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit
  • Pengadilan Negeri Vonis 5 Kurir Narkoba Jaringan Lapas 20 Tahun Kurungan
  • VIDEO: Santa Naik Harley Davidson Ramaikan Jelang Natal di Venezuela