您的当前位置:首页 > 休闲 > Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding 正文
时间:2025-06-03 22:16:44 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang te quickq充值
JAKARTA,quickq充值 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Diduga Selundupkan Narkoba, Steve Immanuel Digelandang Polisi2025-06-03 21:54
5 Nutrisi Penting yang Wajib Didapatkan Selama Musim Hujan2025-06-03 21:47
Kurangi Volume Sampah TPA, PUPR Dukung Teknologi Aspal Plastik untuk Infrastruktur2025-06-03 21:40
Wapres Gibran Prioritaskan Logistik untuk Warga Korban Banjir di Pondok Gede Permai2025-06-03 21:24
MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung2025-06-03 20:41
Bahlil Pastikan PLTN Dibangun di Dua Lokasi Ini, Jangan Spekulasi Lagi!2025-06-03 20:35
KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL2025-06-03 20:10
Ilmu Astronacci Buktikan Daya Magis, Gema Sabet Rekor MURI2025-06-03 19:49
Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...2025-06-03 19:48
Kader NU Desak Prabowo Reshuffle Bahlil Setelah Penangguhan Gelar Doktor UI2025-06-03 19:34
Populer dalam Diet, Apa Saja Efek Makan Nasi Merah Setiap Hari?2025-06-03 21:58
Dukung Riset Inovatif, Indonesia2025-06-03 21:57
3 Kesalahan Menyimpan Makanan, Malah Jadi Cepat Busuk2025-06-03 20:47
38 Turis Vietnam Menghilang Misterius di Pulau Jeju Korsel2025-06-03 20:43
VIDEO: Puluhan Sinterklas Berkumpul di Jerman, Siap Disewa untuk Natal2025-06-03 20:42
Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah2025-06-03 20:30
Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit2025-06-03 20:27
MS Glow For Men Perkuat Branding Motorsport Lewat Tiket MotoGP2025-06-03 20:18
Benarkah Bogor Tak Akan Perpanjang PSBB? Ini Kata Wawalkot2025-06-03 20:11
Resistensi Antibiotik, Ancaman Silent Pandemi yang Mengerikan2025-06-03 19:36