时间:2025-06-04 10:41:08 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa k quickq官网打不开
JAKARTA,quickq官网打不开 DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Jokowi Disarankan Bikin Partai Sendiri Usai Dipecat PDIP, Jangan Gabung ke Partai yang Sudah Mapan2025-06-04 10:04
Telan Anggaran Lebih dari Rp400 Miliar, Proyek Sumur Resapan Anies Baswedan Patut Dipertanyakan2025-06-04 09:31
Presiden Prancis Macron Peringatkan Ancaman Konflik Global Akibat Perang Dagang China2025-06-04 09:19
Dibocorkan Ketua Pelaksana, Lokasi Formula E Akan Diumumkan Pada...2025-06-04 08:44
VIDEO: Semarak Dia de los Muertos, Rayakan Hari Orang Mati di New York2025-06-04 08:28
5 Pilihan Makanan untuk Orang yang Sedang Pemulihan PascaOperasi2025-06-04 08:25
Bawaslu Beri Masukan Terhadap Rancangan PKPU Pemilihan Ulang2025-06-04 08:20
Penetapan Neraca Komoditas 2025, Menjamin Ketersediaan Pasokan dan Kebutuhan Bahan Baku Industri2025-06-04 08:17
Tak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Itu Sashimi?2025-06-04 08:15
Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa2025-06-04 08:10
Kemendiktisaintek Tak Cabut Izin Operasional STIKOM Bandung: Utamakan Pembenahan2025-06-04 10:31
Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?2025-06-04 10:27
Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi2025-06-04 10:22
Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?2025-06-04 10:16
Said Abdullah: PDIP Dukung PPN 12 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis2025-06-04 09:43
Dipicu Gangguan Mental, 3 dari 10 Pelajar SMA Punya Perilaku Marah dan Cenderung Berkelahi2025-06-04 09:38
Dua Menu yang Tak Layak Dipesan di Restoran Menurut Koki2025-06-04 09:27
FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu2025-06-04 08:35
Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando2025-06-04 08:14
Ramai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro2025-06-04 07:55