会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan!

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

时间:2025-06-03 16:14:47 来源:quickq电脑版官方下载 作者:百科 阅读:874次
Warta Ekonomi,quickq是合法的吗 Jakarta -

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Lukman bakal bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Namun saat ditanya, ia enggan angkat bicara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini. Bahkan langsung memasuki ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Menag Lukman Hakim, Tim Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; mantan ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap anggota DPR RI yang juga mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Selain Rommy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp325 juta untuk mendapat jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Dolar Diprediksi Melemah Tajam Selama Musim Panas di Amerika Serikat
  • Investor Jangan Lewatkan! Emiten Boba King akan Sebar Dividen Tunai Rp5,7 Miliar
  • FOTO: Ribuan Warga Kepulauan Canary Unjuk Rasa Menentang Overtourism
  • Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama
  • Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
  • Ramai Fenomena Childfree, Menteri Wihaji: Tetap Hormati Pilihan Itu
  • Ditunjuk Jadi Menteri PPPA, Siapa Arifatul Choiri Fauzi?
  • Dolar Kembali Melemah Setelah Trump Ancam Penerapan Tarif ke Uni Eropa
推荐内容
  • Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...
  • Naik Tipis, Harga Emas Antam Dibanderol Rp1.923.000 per Gram pada 27 Mei 2025
  • Kesalahan Sarapan yang Ternyata Bisa Bikin Perut Buncit
  • FOTO: Memeluk Angin Dingin di Istana Gyeongbokgung Korea Selatan
  • Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet
  • Penumpang Ngamuk Minta Pesawat Putar Balik karena Ponsel Ketinggalan