您的当前位置:首页 > 娱乐 > Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara 正文
时间:2025-06-03 21:45:12 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanes quickq最新版官方下载
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
Terapi Kanker Payudara dengan Teknologi Terkini di Mayapada Hospital2025-06-03 21:42
Pagi ini, Sidang Perdana Ahok di PN Jakpus2025-06-03 20:46
2025全球最好的珠宝设计大学排名2025-06-03 20:37
Anies Janji Bentuk Pendidikan Jakarta Setara Luar Negeri2025-06-03 20:07
UU Koperasi Baru Tidak Kunjung Terbit, Masyarakat Dipaksa Gunakan UU Lama2025-06-03 20:05
13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar2025-06-03 19:36
WHO Sebut Lebih dari 40 Atlet Olimpiade Paris Positif Covid2025-06-03 19:35
2025QS艺术专业类世界大学排名介绍2025-06-03 19:31
Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar2025-06-03 19:17
Data Ekonomi Jadi Sorotan, Yen Jepang Ditekan Dolar AS2025-06-03 19:15
Usai Bertemu 8 Dubes, Prabowo Bakal Langsung Gas ke Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD2025-06-03 21:40
13 Desember, Sidang Perdana Kasus Ahok Digelar2025-06-03 21:34
Kubu Ganjar2025-06-03 21:23
Mendigi Meutya Hafid: Jaga Kedaulatan Digital Seperti Jaga Darat, Laut, dan Udara2025-06-03 21:09
Puan Maharani Minta Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Diusut Tuntas2025-06-03 20:59
Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?2025-06-03 20:00
PDIP Bakal Tutup Bulan Bung Karno di GBK, Acara Diramaikan Grup Band RAN2025-06-03 19:59
Museum Nyamuk, Rekomendasi Wisata Edukasi Unik di Indonesia2025-06-03 19:37
Tanda Sifilis pada Bayi: Penyebab, Gejala, dan Penanganan2025-06-03 19:07
NYALANG: Mengejar Nirmala Senja2025-06-03 19:04