Polemik Rencana Rokok Kemasan Polos, Para Pakar Ramai
JAKARTA,quickq最新版官方下载 DISWAY.ID --Sejak rencana Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) diumumkan ke publik, sejumlah masyarakat yang terdiri dari pakar ekonom dan pengusaha secara serentak mengungkapkan penolakannya akan rencana tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai nantinya akan berdampak negatif pada kinerja industri dan penerimaan negara.
Menurut Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, penerapan kebijakan ini juga akan berkontribusi dalam pelemahan daya beli masyarakat.
BACA JUGA:KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
BACA JUGA:Bupati Situbondo Karna Suswandi Melawan KPK, Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
"Jika daya beli masyarakat semakin menurun maka hal itu juga akan berdampak kepada para industri beserta dengan pekerjanya," jelas Tauhid dalam diskusi publik INDEF bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Ekonomi Negara Muram', yang digelar secara daring pada Senin 23 September 2024.
Tauhid menambahkan, hal ini tentunya akan berpengaruh besar terhadap kebutuhan penerimaan negara untuk program Presiden baru yang meningkat.
Sebelumnya, Tauhid juga mengatakan bahwa rokok kemasanpolos ini nantinya malah akan membingungkan para pelanggan untuk memilih produk rokok kemasan.
Selain itu, rokok dengan kemasan polos juga akan membuat pelanggan sulit untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hari Prasetyo juga menyoroti terkait pembatasan zat adiktif yang ada dalam rumusan RPMK.
BACA JUGA:Sudah Diperintah Jokowi, Menko Polhukam Sebut Angkatan Siber TNI Terwujud di Pemerintahan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Besok Hari Raya Galungan, Libur Nasional Tanggal Merah atau Tidak?
"Kenapa zat adiktif yang disebutkan itu cuma satu saja, dan kenapa hanya komoditas tembakau saja? Kenapa gak yang lain. Kalau memang yang mau diatur itu zat adiktif, kenapa yang lain juga gak diatur? Pertanyaan itu sebenarnya yang mau diatur Kemenkes ini apa?"
Hari juga menambahkan, Pemerintah juga harus kembali mempertanyakan apakah kebijakan ini nantinya memang akan memberikan keuntungan kepada masyarakat luas atau tidak.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- ·Bikin Hotman Paris Opname, Seberapa Bahaya Gigitan Berang
- ·Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- ·Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi
- ·Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
- ·Bikin Hotman Paris Opname, Seberapa Bahaya Gigitan Berang
- ·Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
- ·Firli Bahuri Kembali Hindari Awak Media Usai Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
- ·Kejari Depok Belum Terima Salinan Putusan Buni Yani, Ada Apa dengan MA?
- ·Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
- ·Ahmad Sahroni Minta Polri Usut Tuntas Praktik Jual Beli Penerimaan Masuk Bintara
- ·Resep 5 Bumbu Dasar, Solusi Masak Sahur Sat Set Tanpa Ribet
- ·Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- ·Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago
- ·Benarkah Hujan Bikin Mood Turun?
- ·Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna
- ·Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan
- ·Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
- ·FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- ·Ziswaf CT ARSA Luncurkan 'Ramadan Seru', Permudah Berbuat Baik