您的当前位置:首页 > 探索 > Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq 正文
时间:2025-06-03 22:15:20 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau agar acara Maulid Nabi Muhammad dan quickq官网加速器
Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau agar acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Rizieq juga diminta mematuhinya.
Hal ini juga tertuang dalam surat Nomor 1916/-1.774.1 yang ditandatangani oleh Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara. Dalam surat, Bayu mengatakan instruksi penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
"Diminta kepada Saudara untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi panitia maupun peserta yang hadir pada kegiatan tersebut maksimal 30 orang dalam satu ruangan," kata Bayu seperti dalam surat, Sabtu 14 November 2020.
Pemkot Jakpus juga meminta Rizieq menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan peralatan lainnya yang diperlukan. Pada surat, diminta kepada panitia Maulid Nabi Muhammad menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salah satunya membatasi jumlah peserta tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi kegiatan.
Baca Juga: Sempat Tenar Karena Dikaitkan dengan Habib Rizieq, Pihak Firza Husein Buka Suara Soal Kepulangan HRS
Kemudian diminta juga menyediakan sarana dan prasarana pencegahan penularan COVID-19 seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, masker dan peralatan lainnya yang diperlukan. Serta melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap orang yang hadir.
"Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan tersebut, maka petugas akan menegakkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta," ujar Bayu, seperti dikutip dalam surat.
Airlangga Bertemu Surya Paloh, Ace Hasan: Nasdem Bin Golkar2025-06-03 22:01
Fredrich Minta Izin Mudik Lebaran, Kata Hakim....2025-06-03 22:00
Teliti Sebelum Membeli, Ini Ciri2025-06-03 21:51
Wamen UMKM: Sinergi Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global2025-06-03 21:40
Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram2025-06-03 21:32
Aksi Bela Tauhid 211, Wiranto Siap Temui Massa?2025-06-03 21:01
Fredrich Minta Izin Mudik Lebaran, Kata Hakim....2025-06-03 20:29
Mendagri Harap Polri Aktif Petakan Potensi Konflik Pemilu 20242025-06-03 20:06
Pinjaman Daring Makin Masif, Biro Kredit CLIK Himbau Waspadai Hal Ini2025-06-03 20:04
Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres2025-06-03 19:58
FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan2025-06-03 22:09
Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin2025-06-03 22:04
Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga2025-06-03 21:29
KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar2025-06-03 21:18
Duh Mas Anies, Duit Mulu yang Dimasalahin2025-06-03 20:57
Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu2025-06-03 20:52
Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan2025-06-03 20:37
Cegah Narkoba Masuk Lapas, Kemenkumham Jabar Punya Jurus 'Feeling Security'2025-06-03 20:35
Salah Deteksi Pemindai Bandara Korsel Bikin Turis Dikira Bawa Narkoba2025-06-03 20:33
Kreatif dan Transparan Sampaikan Informasi Eksplorasi, PT Sumbawa Timur Mining (STM) Raih IDMA 20252025-06-03 19:37