DPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena Pajak
Komisi VII DPR RI mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan agar mengatur warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dan bertujuan ke destinasi wisata, dikenakan pajak.
Ketua Komisi VII DPR RI yang Saleh Partaonan Daulay menyebut hal tersebut menjadi fokus Komisi VII DPR RI dalam pembahasan RUU Kepariwisataan demi meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pariwisata. Komisi VII DPR RI sendiri membidangi perindustrian, ekonomi kreatif, pariwisata, UMKM dan sarana publikasi.
Saleh menambahkan nantinya sebagai contoh terdapat pajak individual yang dikenakan terhadap orang asing yang masuk Indonesia untuk wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Ternyata nggak punya duit juga, nggak cukup banyak duit, hanya duit seadanya sudah bisa wisata di sana. Jadi ini harus dipikirkan bagaimana supaya pendapatan dari negara dari wisata meningkat," ujar Saleh.
Dia juga menyampaikan, RUU tentang Kepariwisataan juga hendak mengembangkan pariwisata di daerah-daerah pedesaan, atau yang disebut desa wisata. Dengan berkembangnya desa wisata, maka pendapatannya akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar yang juga bisa berdampak kepada ekonomi.
Masyarakat pun, kata dia, akan lebih tersadarkan terkait potensi ekonomi dari sektor pariwisata. Dengan begitu, dia berharap agar Indonesia mengejar ketertinggalan sektor pariwisata dari negara-negara lainnya di ASEAN.
"Kita ini kan masih tertinggal dengan beberapa negara, seperti Thailand Jadi kita harus kejar itu," tuturnya.
Di samping itu, dia pun menginginkan agar sektor pariwisata Indonesia menjadi diplomasi budaya dengan negara-negara di dunia. Sehingga ciri khas atau identitas tanah air bisa lebih dikenal melalui pariwisatanya.
"Bahkan kalau perlu wisata itu bisa jadi diplomasi budaya di luar negeri, di seluruh kedutan besar Republik Indonesia yang ada, itu bisa dijadikan sebagai tempat mereka untuk diplomasi," kata dia.
Namun, kata dia, usulan mengenai pariwisata sebagai diplomasi budaya itu tidak mudah karena belum dikehendaki oleh Kementerian Luar Negeri. Sebab, kata dia, kegiatan diplomasi negara hanya bisa dilakukan oleh kementerian tersebut.
"Nah sekarang Kita sedang berpikir kalimat apa yang paling tepat untuk melakukan tugas yang tadi," ujarnya.
(wiw)(责任编辑:探索)
- Saking Ramainya Lalu Lintas Perdagangan, Pelabuhan di Uighur China Terapkan Operasi Bea Cukai 24 Jam
- PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual
- Sampah Malam Tahun Baru Di Jakarta Tembus 174 Ton, Terbanyak Usai Pandemi
- Pecalang Bali Bubarkan Pedemo yang Ngaku Kader PKB di Area Muktamar Bali
- Dari 144 Perusahaan Asuransi, Baru 110 Penuhi Syarat Ekuitas 2026
- Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga
- Golkar Bakal Beri Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto
- Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- 12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025
- Mengintip Trend Fashion 2024 Pria, LGS Rilis Kemeja Waffle dengan Perpaduan Teknologi dan Gaya
- MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya
- Paling Murah Dipatok Rp979 Ribu, Cek Harga Terbaru Emas Pegadaian pada 19 Mei 2025
- TPPO Jual Ginjal, Diduga Masih Ada Oknum Imigrasi
- Pelaku Unlock IMEI Sama dengan Mendukung Peredaran Ponsel Ilegal, Hukumannya Sangat Berat
- Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini
- Tak Cuma Buat Diet, Cuka Apel Juga Bisa Bikin Kulit Jadi Lebih Cantik
- Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 2024
- Minta Pendapat soal Mubahalah, Tim Kuasa Hukum Gus Nur Malah Dicuekin MUI
- FOTO: Membersihkan Wihara, Tradisi Suci Jelang Tahun Baru Imlek
- Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS