Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
(责任编辑:休闲)
- ·Heboh Momen Tetes Mata Anies, Warganet: Rohto atau Insto Pak?
- ·Viral Metode Olahraga 12
- ·Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo
- ·Evaluasi Lebaran 2024, Hampir 5 Juta Orang Mudik dan Balik Naik Kapal Laut
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- ·Pemprov DKI Rogoh Kocek Hingga Rp160 Miliar untuk Bebaskan Habib Rizieq?
- ·Viral Metode Olahraga 12
- ·Malaysia Bangun Hotel Bertema Durian Pertama di Dunia
- ·Saat Trump Sibuk Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard, Indonesia Makin Mesra dengan Inggris
- ·Alasan Rekonstruksi Kasus Bripda HS Pakai Mobil Berbeda
- ·Urung Maju Pilkada Jakarta 2024 Jalur Independen, Sudirman Said Mulai Dekati Partai Politik
- ·Waspada, 7 Kelompok Orang Ini Sebaiknya Hindari Minum Air Kelapa
- ·Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi
- ·Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
- ·Koleksi BOSS x Beckham Dirilis, Padukan Nuansa Formal dan Kasual
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- ·Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Rombongan Pelajar Asal Depok Jadi Korban
- ·Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
- ·Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN