会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres!

Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres

时间:2025-06-03 14:30:44 来源:quickq电脑版官方下载 作者:娱乐 阅读:470次

JAKARTA,quickq电脑端 DISWAY.ID- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 4/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres

Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie. 

Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres

BACA JUGA:Anwar Usman Dipecat Dengan Tidak Hormat, MK Lakukan Pemilihan Ketua Dalam 2x24 Jam

Sama Dengan Saldi Isra, Dissenting Opinion Arief Hidayat Soal Putusan Batasan Usia Capres

BACA JUGA:Sedang Tayang di Bioskop, 'The Piper' Bawa Sang Komposer Konser Terjebak dalam Melodi yang Membawa Petaka

Sebagai informasi, putusan ini juga sama didapati oleh Saldi Isra yang juga menyampaikan dissenting opinion pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Meskipun begitu, Arief Hidayat tetap terbukti melakukan pelanggaran Sapta Karsa Hutama serta prinsip kepantasan dan kesopanan karena telah merendahkan martabat MK. 

Oleh sebab itu, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap dirinya atas pelanggaran tersebut dengan teguran tertulis. 

"Hakim terlapor teebukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," kata Jimly. 

BACA JUGA:Ducati Luncurkan Hypermotard 698 Mono Generasi Baru, Pakai Basic Mesin Panigale 1299, Punya Tenaga 77,5hp

BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024

Tidak hanya itu, Jimly pun mengatakan bahwa Arief Hidayat juga terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 

Bahkan Arief Hidayat dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara sehingga dirinya dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif. 

"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," jelasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Maksud Hati Bela Habieb Rizieq, Anggota FPI Dibekuk Polisi
  • Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
  • Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
  • FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
  • Pilot Beber 2 Alasan Kenapa Ada Kursi Pesawat yang Tak Bisa Direbahkan
  • 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
  • Mau Makan Nasi Saat Diet? Ini Beras Terbaik untuk Turun Berat Badan
  • Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
推荐内容
  • Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
  • Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
  • Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
  • Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
  • IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!
  • FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa