您的当前位置:首页 > 探索 > Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan 正文
时间:2025-06-04 00:25:35 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putu quickq苹果版安装包百度云
Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA), Supandi, mengatakan putusan PTUN yang memerintahkan agar KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) di DPT sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut Supandi, KPU sebagai tergugat harus mematuhi putusan tersebut. Sebab apabila tidak, KPU bisa dianggap melanggar hukum.
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat (KPU) wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindak berdasarkan hukum. Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (5/4).
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
Ia menambahkan, OSO sebagai warga negara sudah benar dengan melakukan gugatan hukum. Selain di PTUN, OSO memang menggugat peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD ke MA. PKPU 26/2018 itu pun telah dibatalkan MA.
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Surat Jokowi ke KPU Bentuk Intervensi
Sebelumnya, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim kemudian meminta KPU untuk menerbitkan DCT yang baru dengan memasukkan nama OSO.
Namun KPU bergeming dan tetap mencoret nama OSO dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sebab sesuai putusan MK, seorang caleg DPD tidak boleh menjadi pengurus partai.
Nurmansjah Kalah, PKS: Di tengah Corona Anggota Dewan Hadir 100 Persen, Silahkan Nilai Sendiri2025-06-04 00:14
Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR2025-06-04 00:03
Giring Ganesha Ingin Buat Omnibus Law Kebudayaan Usai Idul Fitri 2025, Konsul dengan Komisi X DPR2025-06-03 23:50
Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas2025-06-03 23:26
Jangan Sepelekan Haid Deras, Bisa Jadi Petunjuk Tumor Kandungan2025-06-03 23:14
Hyundai Motor Group luncurkan dana investasi startup senilai US$91,4 juta2025-06-03 23:07
Cukup 30 Menit, Rasakan 5 Manfaat Berjalan Kaki Rutin Tiap Hari2025-06-03 22:53
Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!2025-06-03 22:11
Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup2025-06-03 22:08
Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan2025-06-03 22:01
Dinamika Pasar Minyak dan Trend Mendatang Bersama Octa Broker2025-06-04 00:07
Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN2025-06-04 00:04
Utut Ungkap Pesan Megawati Terkait RUU TNI: Jangan Sampai Orba2025-06-04 00:04
7 Hormon yang Dilepas Selama Bercinta, Picu Campur Aduk Rasa2025-06-04 00:03
Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!2025-06-03 23:56
Mengenal 20 Sifat Wajib Allah: Konsep dan Penjelasannya2025-06-03 23:27
Cegah Praktik Percaloan Saat Melamar Kerja, Kemnaker Akan Terapkan Hal Ini2025-06-03 22:27
Pramugari Diam2025-06-03 22:21
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA2025-06-03 22:04
Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia2025-06-03 21:45