会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya!

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

时间:2025-06-03 15:33:29 来源:quickq电脑版官方下载 作者:知识 阅读:117次
Warta Ekonomi,quickq网站是多少 Jakarta -

Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Gak cuma SEOJK yang menjadi topik hangat, OJK juga tengah menyusun rancangan Surat Edaran lainnya mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan.

"OJK sedang menyusun beberapa pengaturan yaitu beberapa pengaturan, yaitu rancangan SEOJK mengenai penerapan manajemen risiko bagi lembaga penjaminan," tuturnya.

Hal itu beriringan dengan upaya memperkuat struktur industri penjaminan yang per April 2025 masih menunjukkan kontraksi aset sebesar 0,58% secara tahunan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pengawasan menyeluruh OJK terhadap sektor PPDP yang mencatat pertumbuhan positif. 

Kini diketahui bahwa aset industri asuransi mencapai Rp1.162,78 triliun (naik 3,66% YoY), dan dana pensiun tumbuh signifikan hingga 8,26% menjadi Rp1.551,03 triliun.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Lagi, Caleg Gerindra Digelandang Polisi Karena Nyabu...
  • Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
  • Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
  • Margasatwa Ragunan Bidik 600.000 Pengunjung Pada Libur Lebaran 2025
  • Tamu Disarankan Tak Langsung Pakai Gelas di Kamar Hotel, Ini Alasannya
  • Wanita Paruh Baya Diduga Dibunuh di Tanjung Priok, Polisi Sudah Tangkap Pelakunya
  • Mahfud MD Kritik Supratman, Tegaskan Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
  • Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini
推荐内容
  • Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
  • Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
  • Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
  • Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
  • FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
  • Mudik Lebaran, Berikut Tips Memilih Transportasi yang Nyaman dan Aman