Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID- Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Said Abdullah, memberikan tanggapan terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlepas kabar itu, Said mengungkapkan bahwa Hasto tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan seperti biasa.
BACA JUGA:PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!
BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Natal 2024, Polres Metro Tangerang Kota Terjunkan Jibom
"Pak Hasto di DPP dan saya bertemu beliau dan beliau tetap seperti biasa melakukan rutinitas pekerjaan kesekjenan Partai," ujar Said Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024.
Said menegaskan bahwa kader PDI Perjuangan akan tetap taat hukum dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Adapun yang menyangkut masalah hukum dimanapun kader PDI akan taat hukum dan akan menjalani semua rangkaisn proses hukum yang disangkakan kepada Pak Hasto," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi, meskipun Hasto sedang menghadapi masalah hukum.
BACA JUGA:Tak Hanya Suap, KPK Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristianto Juga Tersangka Perintangan Penyidikan!
"Saya berharap kita semua tetap berpegang teguh pada azas praduga tak bersalah," tegas Said Abdullah.
Terkait dengan penetapan status hukum Hasto, Said menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP adalah hak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sebagai mandataris Kongres Partai.
"Sebab kewenangan memberhentikan atau tidak memberhentikan pengurus DPP ada tangan Ibu Ketua Umum sebagai mandataris Kongres Partai," jelasnya.
Said juga menyampaikan rasa prihatin dan dukungannya kepada Hasto.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
- 1
- 2
- »
下一篇:Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
相关文章:
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Ramai Alumni LPDP Harus Mengabdi di Tanah Air, Mendiksaintek: Tak Semua Wajib Pulang
- Hujan Lebat, BPBD: 54 RT dan 23 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota
- Satu Transaksi Sejuta Donasi dari LEKA Bersama Dompet Dhuafa Bagi Anak
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- RS Polri Serahkan Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza ke Keluarga
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
- Arti Bintik Putih di Kuku, Bukan Sekedar Ada yang Rindu
相关推荐:
- Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Polisi Sita Celurit dan Botol Miras dari Remaja yang Hendak Tawuran di Kembangan Jakbar
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT
- 2025美国环境专业大学排名
- BPBD Jakarta: Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terdampak Banjir Rob
- Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- Wamenkumham: Sosialisasi dan Partisipasi Publik Jadi Prioritas dalam Pembahasan RKUHP
- Ekonomi Lokal Tergerus, ASITA Soroti Serbuan Wisata Ilegal
- Link Download Logo Hari Santri 2024 Resmi dari Kemenag, Ini Filosofinya
- Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- KUHP Baru Dinilai Bisa Selamatkan Terdakwa Kasus Pelanggaran Hukum Berat, Contohnya Ferdy Sambo
- Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
- Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi