Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
JAKARTA,quickq账号购买 DISWAY.ID -Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Keputusan hakim komisi kode etik Polri (KKEP) yang tidak memecat Bharada E dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Ini wujud transparansi dari Polri. Kami mengapresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh bapak Kapolri, Kadiv Propam dan Irwasum karena publik menunggu bagaimana nasib eliezer," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Mabes Polri, Kamis, 23 Februari 2023.
Benny berharap hasil sidang tersebut dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan publik terkait proses hukum terhadap Bharada E.
BACA JUGA:Turun Rp 460 per Liter, Cek Daftar Harga Terbaru BBM Pertalite-Pertamax di 34 Provinsi per 23 Februari 2023
"Jadi mudah-mudahan dari hasil sidang ini publik khususnya yang mendukung Eliezer karena sudah mengikuti persidangan terbuka selama ini dalam kasus pidana bisa mendapat jawaban akhir dari perjalanan proses hukum terhadap Eliezer," ungkapnya.
Benny menilai jika keputusan hasil sidang etik Bharada E sudah tepat.
“Sudah sudah (tepat), karena kami cermati pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, sisi-sisi yang meringankan kemudian argumentasi yang disampaikan plus putusan pengadilan, ini menjadi penting,” tuturnya.
BACA JUGA:Harga Cabai 'Memanas' Jelang Ramadan, di Jakarta Tembus Rp 80.000 per Kilogram
Lebih lanjut, Benny mengatakan putusan sidang etik tersebut tidak merusak citra Polri.
“Menurut kami tidak (merusak citra Polri), karena nanti kembali yang bersangkutan ini tentunya akan diuji untuk bisa menunjukkan betul-betul perilaku, sikap, tindakannya yang menjadi contoh,” ujarnya.
Diketahui, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan jika Bharada E masih dipertahankan menjadi anggota Polri.
Komisi etik menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer. Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu, 22 Februari 2023 kemarin.
BACA JUGA:PDIP Ungkap Mobil Listrik Gak Jelas Targetnya, Heru Budi Angkat Bicara
Dalam sidang tersebut, Bharada E dinyatakan terbukti melanggar etik Polri karena telah menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- ·Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- ·Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina
- ·Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- ·Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
- ·Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- ·Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon
- ·Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- ·Orang Demokrat Kaget: Anies Baswedan Paling Populer?
- ·China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- ·Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- ·Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
- ·Gaya Hidup YOLO Kini Berganti YONO, Selamat Tinggal Hura
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·UMKM Dibayangi Efek Tarif Trump, Korea Selatan Siapkan Dana Bantuan ₩4,6 Triliun
- ·Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- ·KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Taufik Kurniawan
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta