您的当前位置:首页 > 焦点 > Pendulang Liar di Freeport Perlu Diatur Perda 正文
时间:2025-06-03 18:59:43 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Timika - Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan quickq最新版官方下载
Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Papua memandang penting dan mendesak dibentuknya peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang aktivitas pendulang emas tradisional (pendulangan liar) di sepanjang Kali Kabur (Sungai Aijkwa) yang masuk area konsesi PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua, Max Wambrauw, di Timika, mengatakan, aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur mulai dari dataran tinggi di wilayah Distrik Tembagapura hingga wilayah dataran rendah Mimika sudah berlangsung bertahun-tahun dan menuai kontroversi legalitasnya.
"Kalau memang Pemda Mimika merasa penting ada regulasi untuk mengatur pendulang tradisional agar aktivitas mereka menjadi resmi, tidak merusak alam dan menjamin kelangsungan usaha masyarakat, sebaiknya perlu segera diatur dengan Perda. Yang terpenting hal itu benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat," kata dia di Timika, Sabtu (30/3/2019).
Baca Juga: Setelah Indonesia Caplok Freeport, Apa Dampaknya?
Melalui pengaturan aktivitas pendulangan emas tradisional di sepanjang Kali Kabur itu, katanya, pemerintah dapat mengatur lokasi mana saja yang bisa dilakukan aktivitas pendulang emas dan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan, bahan-bahan kimia apa saja yang dilarang digunakan untuk pemurnian emas agar ekosistem lingkungan di sepanjang aliran Kali Kabur tetap terlindungi," katanya.
Menurut dia, Perda pendulangan emas tradisional di area Freeport tersebut sangat dimungkinkan untuk diajukan baik atas inisiatif kalangan legislatif maupun usulan pemerintah Kabupaten Mimika.
Apalagi sudah ada beberapa pengusaha pengepul emas di Timika kini harus berurusan dengan hukum lantaran membawa berkilo-kilogram emas batangan ke luar dari Timika.
Emas-emas batangan itu dikumpulkan dan dibeli para pengusaha tersebut dari hasil pendulangan warga di sepanjang aliran Kali Kabur.
Baca Juga: Anak Buah Bantah Jokowi ada Deal-Deal dengan Freeport
Keberadaan Perda yang mengatur tentang kegiatan pendulangan emas tradisional tidak saja dibutuhkan di Mimika, tetapi juga di beberapa kabupaten lain di Papua yang kini marak dengan aktivitas pendulangan tradisional seperti di Kabupaten Nabire, Yahukimo, dan lainnya.
Bahkan oknum pengusaha yang terlibat mendukung kegiatan pendulangan emas tradisional tersebut mendatangkan para tenaga kerja asing ilegal dari China, Jepang dan Korea sebagaimana terjadi di Pronggo Distrik Mimika Barat Tengah dan sejumlah lokasi tambang rakyat di Kabupaten Nabire.
Kantor Imigrasi Kelas II Mimika saat melakukan operasi pengawasan orang asing di Nabire pada Juni 2018 menangkap 21 WNA asal China, Jepang, dan Korea Selatan, yang terlibat kegiatan pendulangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Nabire itu.
Sebanyak 13 orang diantaranya telah dideportasi kembali ke negara asalnya, sementara sisanya sebanyak delapan orang masih menjalani pidana di LP Nabire dan akan segera dideportasi setelah mereka bebas pada periode April hingga Mei mendatang.
Baca Juga: Saham Freeport Dibeli, Rugikan Negara?
"Penegakkan hukum terhadap orang-orang asing yang bekerja di tambang-tambang ilegal itu bukan pekerjaan mudah, orang-orang itu juga bukan baru datang ke lokasi tersebut tapi sudah bertahun-tahun. Keberanian jajaran Kantor Imigrasi Mimika tentu mendapat apresiasi dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Dengan jumlah WNA yang akan dideportasi sebanyak 21 orang itu merupakan keberhasilan luar biasa," kata Wambrauw.
Ia menambahkan, aktivitas pendulangan emas tradisional atau penambangan rakyat yang marak di berbagai lokasi di Papua sangat merusak lingkungan atau alam setempat dan jelas mengorbankan masyarakat asli Papua selaku pemilik utama dari kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi tersebut.
"Harus ada regulasi untuk mengatur itu sehingga tidak dibiarkan bebas tanpa kendali. Ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama Pemda dan masyarakat setempat," kata dia.
VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York2025-06-03 18:52
握住2024英、美、日夏校“接力棒” : 伦艺/纽大/帕森斯/伯克利...任你选!2025-06-03 18:31
美国三大电影学院是哪三个?2025-06-03 18:29
FOTO: Menyambangi Rumah Bari Palembang yang Kaya Filosofi2025-06-03 18:12
Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE2025-06-03 18:10
Buka Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali, Ini Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy2025-06-03 17:21
Tanggapan Santai Rocky Gerung Usai Dilabrak Caleg PDIP di Bareskrim2025-06-03 17:05
Ungkapkan Kekecewaannya, AHY: Perjuangan Demokrat Telah Dilukai2025-06-03 17:03
IPW: Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati, Sugeng: Bukan Pembunuhan Sadis!2025-06-03 16:44
遇到BUG不要慌,看美行游戏导师带你如何玩转“第九艺术”!2025-06-03 16:26
Tito Bikin Satgas demi Usut Kasus Novel, KPK Senang?2025-06-03 18:40
线上授课、卡DDL?本预的我硬核直录LCF时尚管理研究生offer!2025-06-03 18:30
美国三大电影学院是哪三个?2025-06-03 18:13
利兹大学全球时尚管理专业怎么样?2025-06-03 18:02
2025世界顶级服装设计学校排名2025-06-03 17:42
Singgah di Bukitinggi, Ketagihan Pedas Gurih Itiak Lado Mudo Ngarai2025-06-03 16:55
Presiden Macron Apresiasi Peserta Latihan Akmil: 'Terima Kasih Telah Belajar Bahasa Prancis'2025-06-03 16:53
Apa Itu April Mop yang Bikin Orang2025-06-03 16:36
PNM di Usia ke2025-06-03 16:34
Rekomendasi Belanjaan Refal Hady di Miniso Transmart Kota Kasablanka2025-06-03 16:28