Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
JAKARTA,quickq下载加速器 DISWAY.ID -- Akhir periode 2024, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat, bahwa Indonesia telah sukses menorehkan tingkat inflasi terendah sepanjang masa.
Diketahui, Indonesia terakhir kali berhasil mencatatkan tingkat inflasi terendah pada tahun 1958 lalu.
Menurut keterangan Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini tingkat inflasi Indonesia pada akhir tahun 2024 adalah sebesar 1,57 persen secara tahunan (y-o-y).
BACA JUGA:Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
BACA JUGA:Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren Sesuai Surat Edaran Kemenag, Berikut Isinya!
“Ini (inflasi) terendah sejak indikator inflasi pertama kali dihitung yaitu di tahun 1958,” ujR Pudji dalam keterangan tertulis resminya pada Senin 6 Januari 2025.
Menurut Pudji, rendahnya tingkat inflasi ini disebabkan oleh penurunan harga bahan pokok pada paruh pertama tahun 2024. Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa tingkat inflasi ini masih termasuk ke dalam rentang target inflasi Pemerintah.
“Cenderung ada di sekitar batas bawah,” ujar Pudji.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso. Dalam keterangannya, Susi menyatakan bahwa capaian tingkat inflasi sepanjang tahun 2024 sangat terkendali.
“Sepanjang tahun (2024) kemarin capaiannya sangat terkendali, yaitu dalam rentang target 2,5 persen plus minus 1 persen,” jelas Susi.
BACA JUGA:Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga
BACA JUGA:Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia
Sementara itu menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, rendahnya tingkat inflasi ini juga dibarengi dengan Neraca Perdagangan yang kembali surplus 4,42 miliar USD selama 55 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
“Adapun surplus pada Januari-November 2024 sebesar 28,86 miliar USD, Selama Januari-November 2024,” jelas Mendag Budi dalam keterangan resminya pada Senin 6 Januari 2025.
下一篇:Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
相关文章:
- Wisata Seks di Jepang Marak Gara
- Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam
- Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- Bandara Heboh, Pria Telanjang Ditemukan Berpegangan di Roda Pesawat
- Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Evaluasi Lebaran 2024, Hampir 5 Juta Orang Mudik dan Balik Naik Kapal Laut
- Jalur Mandiri IPB 2025 Dibuka, Cek Persyaratan, Materi Ujian, Tanggal Penting Pendaftaran
相关推荐:
- Tahun Lalu Ada 2, Kini Tak Ada Indonesia di 10 Hotel Terbaik di Dunia
- Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang, Wali Kota Jakpus Sudah Bicarakan Rencanakan Penataan
- Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Viral Metode Olahraga 12
- Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
- Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- Makna Busana Paus Fransiskus: Simbol Kesederhanaan Hingga Akhir Hayat
- Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
- Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- Beda dengan Kejagung, Polri Klaim Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan
- DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
- Jangan Kaget, Ketua Lisan Sebut Putusan MK Tak Berlaku untuk Pilkada 2024!
- Wajib SNI, Kini Stok Tepung Terigu Nasional Terancam