Kasusnya Naik ke Penyidikan, Panji Gumilang Masih Berstatus Saksi

JAKARTA,quickq官网信息 DISWAY.ID-Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, kasus penistaan agama Panji Gumilang telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini, status pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari kesaksian dari pengasuh Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Saat ini masih sesuai yang dilakukan di awal (pemeriksaan saksi)," kata Sandi kepada awak media, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023.
Sandi menuturkan penyematan status saksi pada Panji Gumilang berjalan beriringan dengan langkah penyidik Bareskrim Polri yang masih melakukan kelengkapan administrasi.
Sandi menjelaskan pihaknya bakal meminta keterangan dari sejumlah ahli. Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait identitas saksi yang akan diperiksa.
"Materi tentang saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu masih digodok oleh Bareskrim polri, karena ini menyangkut masalah kompetensi. Sehingga hal hal yang menyangkut dengan masalah isi tentang permasalahan ini akan di-update oleh Bareskrim," Ujar dia.
"Makanya kan kita belum bisa menyampaikan siapa siapa saksi ahli yang akan dipanggil terkait dengan kasus ini, terutama untuk yang akan dijadikan ahli supaya tindak pidana ini menjadi terang dan bisa memberikan penjelasan yang gamblang kepada masyarakat terkait peristiwa yang terjadi," sambung dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. Selain itu, Polri juga telah melakukan gelar Perkara dalam kasus tindak pidana penistaan agama.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Kemudian, Polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
相关文章
Polisi Sebut Berkas Mario Dandy Dilimpahkan, Diharapkan Segera P21
JAKARTA, DISWAY.ID- Berkas perkara penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo pada Cristalino David Ozora2025-06-07Dua Desa di Indonesia Jadi Desa Wisata Terbaik di Dunia 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Dua desa wisatadi Indonesia yang terletak di Bali dan Yogyakarta didapuk ja2025-06-07IHSG Tak 'To The Moon' Saat Tarif AS Dibatalkan, OJK Ingatkan Investor Tetap Waras
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan investor agar tidak tergesa-gesa2025-06-07Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia saat ini sedang membutuhkan investasi sebesar Rp2.967 triliun ata2025-06-07Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
JAKARTA, DISWAY.ID– Banyaknya tambang ilegal bermunculan di Garut membuat Bareskrim ambil tind2025-06-07Soto Ayam Masuk Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN
Jakarta, CNN Indonesia-- Soto ayam khas Indonesia masuk dalam daftar 20 sup terbaik dunia versi CNN.2025-06-07
最新评论