时间:2025-06-03 22:16:17 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening “quickq官网”
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 28.000 rekening bank yang berstatus pasif atau dormant.
Pemblokiran rekening bank secara massal ini viral di media sosial karena tak lebih dulu diumumkan publik.
BACA JUGA:PPATK Blokir 28 Ribu Rekening Terkait Judol Sepanjang 2024
BACA JUGA:Heboh Rekening Masyarakat Mendadak Diblokir, PPATK Angkat Bicara
Rekening yang diblokir adalah rekening dormant atau rekening yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu baik dalam jangka bulanan bahkan tahunan.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang berpotensi merugikan nasabah dan sistem keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan tindakan ini merupakan pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tak hanya itu, rekening dormant juga rawan diperjualbelikan untuk kegiatan melanggar hukum lainnya.
Lantas, apa itu Rekening Dormant?
Dalam pernamkan, Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer. Saldo dalam rekening ini pun mengendap sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
Penggunaan rekening dormant juga kerap dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Di Indonesia, PPATK menjadi lembaga yang berwenang untuk mengawasi segala aktivitas keuangan dan perbankan. Kewenangan ini berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi rekening dormant demi kepentingan publik.
BACA JUGA:Syarat dan Tata Cara Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2025 Plafon Rp10-Rp100 Juta Lengkap Tabel Angsuran, Dijamin Cair ke Rekening!
BACA JUGA:PPATK Salut Langkah Pemerintah Berantas Judol: Polri Sukses di Penegakkan Hukum
Tujuannya yakni melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Lima Jenazah Korban Kebakaran Depo Plumpang Kembali Teridentifikasi, 3 Laki2025-06-03 22:07
Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan2025-06-03 21:53
Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri2025-06-03 21:34
KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah2025-06-03 21:15
Ya Ampun!!! Pasien Positif Corona di Wilayah Anies Naik, Sekarang Hampir 6.000 Orang2025-06-03 20:23
KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah2025-06-03 20:09
Nahloh, Pemprov DKI Kasih Teguran, Bila Dilakukan Lagi Holywings Bisa Ditutup2025-06-03 20:07
Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping2025-06-03 20:07
Menkumham Minta Momen Pembebasan Ahok Jangan Dibesar2025-06-03 19:41
7 Cara Meredakan Sakit Kepala, Ampuh Meski Tanpa Obat2025-06-03 19:38
FOTO: Murah dan Seru Isi Libur Nataru di Taman Kota Tebet Ecopark2025-06-03 22:02
Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!2025-06-03 21:47
Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!2025-06-03 21:46
Alasan Kenapa Sebaiknya Jangan Lepas Sepatu Saat di Pesawat2025-06-03 21:24
Kasus Corona di Jabar: Positif Menurun, tapi Sebarannya Meluas2025-06-03 21:22
Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan2025-06-03 21:02
Haikal Hassan Digarap Polisi, Pengacara Habib Rizieq Buka Suara2025-06-03 20:38
Kemenpar Berkomitmen Dorong Pertumbuhan Wisatawan2025-06-03 20:36
Pasutri Berantem Sampai Bakar Angkot!2025-06-03 20:07
Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping2025-06-03 19:41