Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID– Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ESDM menerapkan pembatasan pembelian gas 3 kg.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 harus pakai KTP.
Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Penyebab Wisatawan Bali Malam Jadi Hostess Diungkap Myra P. Gunawan, Selain Murah Bali Juga Semakin Terbuka
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Dalam pembelian gas 3 kg subsidi tersebut masyarakat harus melakukna pendaftaran terlebih dahulu, di mana nantinya jika ingin beli LPG 3 kg harus pakai KTP.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Soal Peluang Lewati Gelar Valentino Rossi: Saya Punya Enam, Dia Hanya Tujuh!
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini dan wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di berbagai pangkalan serta tidak dibatasi.
Dalam aturan baru tersbeut, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
- ·澳门大学留学费用一年多少?
- ·Overtourism atau Bukan, Bali Harus Berbenah
- ·TKN Prabowo
- ·Fiji Bantah 7 Turis Keracunan Alkohol, Diduga Kena Penyakit Misterius
- ·人工智能留学新风口,港理工&皇艺联合开设AiDLab!
- ·Saat Anies Singgung Apa Susahnya Bawa Anak
- ·美行思远&奕肆公益
- ·Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Anak Harian Menurut Ahli Gizi
- ·Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
- ·PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
- ·Banyak Sampah, Wisata Bromo Ditutup 25
- ·Kisah Pria Punya Tiket Pesawat Tanpa Batas, Terbang hingga 10.000 Kali
- ·Kasus DBD di RI Capai 62 Ribu, Naik 3 Kali Lipat dari 2023
- ·OPEC+ Diprediksi Bakal Naikkan Produksi Minyak Lagi di Agustus
- ·Apa yang Terjadi saat Minum Air Jahe Setiap Hari?
- ·Fatwa MUI: Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Dukung Israel Haram
- ·Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan
- ·Botol Minum Mengandung Lebih Banyak Kuman daripada Dudukan Toilet
- ·Kontes Kecantikan Miss AI Pertama Digelar, Total Hadiah Rp300 Juta