Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
下一篇:Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
相关文章:
- Pertalite Menghilang di SPBU, Pertamina Minta Masyarakat Jangan Khawatir
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- Firsta Yufi Amarta Putri dari Jatim Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru
- Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n
- Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
- Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya
相关推荐:
- Manga Ramal Gempa Besar Jepang Juli Ini, Turis Langsung Batal Liburan
- Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- FOTO: Peracik Parfum Tunanetra Ciptakan Wewangian Terinspirasi Musik
- Datangi Komnas HAM, Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Diberikan Pendampingan dan Trauma Healing
- 461 Anak di Lebak Banten Tertular Covid
- Studi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan AS
- Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- Kemenkes Bangun 4 RS UPT Vertikal Penyakit Jantung hingga Kanker di Indonesia Tengah dan Timur
- Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu
- Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang, Wali Kota Jakpus Sudah Bicarakan Rencanakan Penataan
- DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun
- Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- Eks Jubir PSI Bongkar Anies Baswedan terkait Uang Rakyat Rp983 M: Punya Nyali Tanggung Jawab?
- Sehabis Libur Lebaran, 175 Pemudik Dikirim ke Wisma Atlet
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Diberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi