Nasabah Tak Ingin KSP Indosurya Pailit, Ini Buktinya!
Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap nasabah atau anggota dan calon anggotanya kini telah memasuki proses verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya menilai bahwa langkah yang diambil oleh para kreditor dalam hal ini nasabah atau anggota dan calon anggota koperasi mengajukan permohonan PKPU dan mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus membuktikan Para Kreditor tidak menghendaki terjadinya Kepailitan terhadap KSP Indosurya.
"Saya menilai memang dari awal semua pihak baik kreditor atau para anggota dan calon anggota koperasi, serta klien saya yakni KSP Indosurya selaku debitor menginginkan proses PKPU bukan pailit dalam menyelesaikan masalah ini. Jika mereka menghendaki pailit terhadap debitor, maka dari awal mereka mengajukan kepailitan bukan PKPU," ungkap Hendra di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: KSP Indosurya Racik Skema Penyelesaian Kewajiban ke Anggota
Sebab menurut Hendra, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana anggota dan calon anggotanya dalam menyelesaikan masalah gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan yang justru akan merugikan para anggota dan calon anggota koperasi.
"Tujuan dari PKPU ini adalah homologasi. Karena ini tentunya hal yang juga diinginkan oleh para kreditor yang mengajukan permohonan PKPU, agar tidak terjadi kepailitan," papar Hendra.
Karena itu, Hendra merasa aneh jika ada pihak-pihak yang menginginkan serta memaksakan agar masalah yang dialami oleh KSP Indosurya dengan para anggota dan calon anggotanya berujung pailit. Padahal semua pihak menginginkan masalah tersebut diselesaikan secara damai melalui proses PKPU.
"Saya merasa aneh jika ada beberapa pihak yang menginginkan masalah ini berujung pailit. Saya curiga bahwa ada pihak yang ingin dana anggota dan calon anggota koperasi tidak kembali," paparnya.
Baca Juga: Permudah Pengajuan Tagihan Kreditor, KSP Indosurya Buka Layanan Online
Dengan demikian, ia mengapresiasi langkah para kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi yang mendorong agar penyelesaian masalah gagal bayar KSP Indosurya ini melalui jalur PKPU dan bukan kepailitan.
"Sebab, peran kuasa hukum kreditor atau anggota dan calon anggota koperasi sangat penting untuk memberikan masukan yang benar dan baik kepada kliennya agar persoalan ini dapat teratasi dengan baik," tandasnya.
PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(责任编辑:综合)
- Mas Anies, Hati
- Viral Alur Barang Bawaan ke LN, Ini Daftar Barang yang Dilaporkan
- Benarkah Anak Jurusan IPA Lebih Pintar daripada IPS? Darmaningtyas: Balik ke Penjurusan Bukan Dosa!
- 室内设计留学去哪个国家好?
- FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- BEI Pelototi Pergerakan Saham BESS, CRAB dan BSWD, Ternyata Ini Alasannya
- KemenPPPA: Dokter Cabul di Garut Ditangkap Polisi Sepulang Umrah
- 日本艺术生留学专业和院校推荐
- Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- VIDEO: Pilih Buka Puasa dengan Es Cendol atau Bubur Sumsum?
- Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
- KPK Geledah Ruangan Bupati Ini...
- Rem Darurat Pahit Anies Bisa Berujung Manis
- Kejagung Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Migor
- Rutan Sigli Aceh Dibakar Gerombolan Narapidana
- Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP
- MFIN Ungkap Progres Merger dengan Adira, Targetkan Persetujuan Kreditur Juni 2025
- Geramnya Noel Karena Ulah Diana, Wamenaker Minta Perusahaan Kembalikan Ijazah yang Ditahan!
- DPR Dorong RUU Kepariwisataan, Turis Asing Masuk RI Kena Pajak
- Ekonom Soroti Peluang di Tengah