Hari Ini Depok Resmi Buka Kembali Mal dan Pusat Perbelanjaan
Pemkot Depok mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi di tengah pandemi Corona Virus disease (Covid-19), Selasa (16/6/2020). Padahal, Kota Depok, Jawa Barat masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional dan berstatus zona kuning atau level 3 dari 5 level Persebaran Covid-19.
"Pembukaan kembali mal di Depok sudah disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Depok. Sesuai rencana, pembukaan mal Besok Selasa tanggal 16 Juni 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Akan tetapi, lanjut Idris pembukaan mal belum berlangsung secara penuh. Selama PSBB proporsional, pengelola mal di Depok wajib memenuhi ketentuan pembatasan dengan prinsip 50 persen kapasitas.
Baca Juga: Mal Jakarta Mau Dibuka, Guys! Jangan Seperti Orang Kesurupan
"Kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan," imbunya.
Idris menjelaskan bahwa, penerapan PSBB Proporsional di Kota Depok ini diketahui merupakan masa transisi untuk memasuki penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal dengan tujuan pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19).
Bahkan pada masa transisi ini, dia mengklaim sebanyak 8 dari 63 Kelurahan di wilayahnya bebas dari kasus Corona Virus disease (Covid-19). Kelurahan itu yakni, Curug Bojongsari, Bojongsari Baru, Bojongsari Lama, Duren Seribu, Krukut, Bojong Pondok Terong, Harjamukti, dan Kukusan.
"Saat ini ada 8 kelurahan dari 5 kecamatan yang bebas Covid-19 di wilayah Kita Depok," pungkasnya.
(责任编辑:焦点)
- ·Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...
- ·Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto
- ·Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
- ·Ridwan Kamil
- ·Bandel! 34 Perusahaan di Wilayah Anies Ditutup
- ·Pembangunan 4 Kantor Kemenko di IKN Dipastikan Sesuai Jadwal, September 2024 Bisa Ditempati
- ·Dasco Akui Ridwan Kamil
- ·Saat Putusan MK Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dimentahkan DPR, Kaesang Makin di Atas Angin!
- ·MenPANRB Minta Pemerintah Mulai Usulkan Kebutuhan ASN 2023, Rekrutmen CPNS dan PPPK Segera Dibuka
- ·Benarkah Ukuran Menara Eiffel di Paris Berubah?
- ·Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
- ·Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- ·7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung
- ·Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- ·Polisi Ringkus Enam Orang Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo
- ·Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- ·5 Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!
- ·Mau Libur Tahun Baru ke Jepang? Vaksin Influenza Dulu & Pakai Masker
- ·10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan