Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
JAKARTA,quickq官网入口 DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Edward menerima Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Alex menyebut Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui perantara Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah uang suap dan gratifikasi bisa bertambah jika ada temuan KPK lainnya dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN," imbuh Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Helmut. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
Adapun Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(责任编辑:休闲)
- ·Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
- ·Dasco Ungkap Pertemuan Prabowo dan Nasdem, Tak Ada Pembicaraan Jatah Kursi
- ·FOTO: Menari dalam Balutan Kebaya Warna
- ·Gelar Halal Bihalal, Kemenaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik
- ·Saham Emiten Sukanto Tanoto (INRU) Terbebas dari Suspensi, Begini Kinerjanya
- ·Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
- ·70% Pengusaha Hotel Bakal Kurangi Karyawan, Anindya Bakrie: Karena Efisiensi
- ·Bolehkah Puasa 10 Muharam Tanpa Puasa 9 Muharam?
- ·FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- ·Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- ·7 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta, Sambut Tahun Baru Lebih Semarak
- ·Pasien Selamat dari Serangan Jantung Berkat Penanganan Medis Cepat
- ·Rute dan Harga Tiket Kereta Lokal Bandung ke Jakarta
- ·Bale Properti BTN Dongkrak Kredit Rp800 Miliar dalam 3 Bulan
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...
- ·Sun Life Indonesia Tunjuk Albertus Wiroyo sebagai Presiden Direktur
- ·Pilihan 5 Viagra Alami, Bikin Ereksi Lebih Kuat
- ·5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal Tidak
- ·Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- ·Komdigi Targetkan Dampak Ekonomi Rp41 Triliun dari Investasi Microsoft di Indonesia