时间:2025-06-04 15:17:01 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq安卓版官方下载网址
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan2025-06-04 14:40
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK2025-06-04 14:17
3 Rekomendasi Minyak Goreng Terbaik untuk Usir Perut Buncit2025-06-04 14:04
Masyarakat Ijen Sesalkan Aksi Premanisme yang Sebabkan Kekacauan di Kaligedang2025-06-04 13:51
Catat, 7 Rekomendasi Menu Sarapan yang Bagus untuk Diet2025-06-04 13:44
INTIP: 5 Makanan yang Bisa Dikonsumsi agar Tulang Kuat2025-06-04 13:29
Dituduh Pelakor, Mahasiswi Dianiaya Istri Driver Ojol di Pesanggrahan, Polisi Turun Tangan2025-06-04 13:26
Imbas Perang Tarif, Berkah buat Industri Otomotif Nasional?2025-06-04 13:13
PDIP Ungkap Alasan Partainya Pecat Effendi Simbolon Gegara Komunikasi dan Bertemu Jokowi2025-06-04 13:09
Deteksi Dini, Kunci Utama Mengatasi Kanker Prostat2025-06-04 12:34
Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya2025-06-04 15:04
Anggota DPRD DKI Ingatkan Perusahaan Bayar Upah yang Layak Bagi Buruh2025-06-04 14:49
Viral Lomba Tidur Nasional, Cari Si Paling 'Pelor' dan Tahan Gangguan2025-06-04 14:39
FOTO: Kontes Binaraga Antar Buruh Pabrik Genteng di Jatiwangi2025-06-04 14:38
Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP2025-06-04 14:37
Konflik Amien Rais Bergulir Kencang, Seret Habib Rizieq, PA 212, dan Partai Ummat2025-06-04 14:36
Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS2025-06-04 14:11
Jokowi Instruksikan Pejabat Pakai Mobil Listrik, Wagub DKI: Kita Sudah Mulai2025-06-04 13:53
Kemendukbangga Berencana Beri Insentif TPK Penyalur MBG untuk Ibu Hamil2025-06-04 13:52
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK2025-06-04 13:01