时间:2025-06-03 22:16:28 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan ag quickq官网是哪个
JAKARTA,quickq官网是哪个 DISWAY.ID- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.
Atas penahanan tersebut, pengganti Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun diungkapan kuasa hukumnya.
Hendra Effendy selaku Kuasa Hukum Panji mengatakan kepengurusan Ponpes Al-Zaytun akan dilanjutkan oleh sahabatnya.
BACA JUGA:Ramaikan GIIAS 2023, Puluhan Merek Kendaraan dengan Model dan Teknologi Baru Bakal Tersaji!
BACA JUGA:Anaknya13 Kali Gak Lulus Ujian SIM, Ibu di Gersik Lapor Kapolri di Sosmed: Perintah Bapak Tidak Dijalankan
“Karena di sana Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama sama sahabatnya yang bekerja sama. Sekarang sahabat-sahabatnya yang fokus mengelola di sana,” kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Hendra mengatakan para santri dan pengajar di Al-Zaytun bertanya-tanya soal Panji kepadanya dan dia mengaku sedang berusaha agar penahanan Panji Gumilang bisa ditangguhkan.
"Para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya. Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barang kali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," sambungnya.
BACA JUGA:Rocky Gerung: Presiden Itu Gak Punya Martabat Karena Dia Fungsi, Dia Lembaga
BACA JUGA:Setahun Mengaspal, ALVA Paparkan Kontribusinya Dalam Memimpin Perubahan Gaya Hidup!
Sedangkan pihak Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 2 Agustus 2023.
20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai2025-06-03 22:14
Sandiga Uno dan Prabowo Hadir di Perayaan HUT Partai Gerindra ke2025-06-03 22:01
Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa2025-06-03 21:56
Resep Sosis Solo, Camilan Enak dari Jawa Tengah2025-06-03 21:35
Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi2025-06-03 21:32
Prabowo Langsung Beri Santunan ke Anak Yatim dan Kaum Dhuafa Begitu Sampai di DPP Partai Gerindra2025-06-03 20:35
Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!2025-06-03 20:34
5 Penyakit Paling Langka di Dunia, Ada yang Berubah Jadi 'Batu'2025-06-03 20:19
Diterpa Memanasnya Trump2025-06-03 20:11
Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya2025-06-03 19:59
Bacaan Doa dan Dzikir Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Rasul2025-06-03 21:38
Kepribadian David Diungkap Kepala Sekolah: Anak yang Baik dan Tidak Ada Masalah2025-06-03 20:58
Cek Link Pengumuman Hasil PPPK Guru Hari Ini, Jangan Terlewat!2025-06-03 20:50
Mitos atau Fakta, Benarkah Udara Dingin Bisa Picu Alergi?2025-06-03 20:39
Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo2025-06-03 20:23
FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan2025-06-03 20:01
Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya2025-06-03 19:53
Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya2025-06-03 19:50
Vonis Eks Presiden ACT 3.5 Tahun Dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air JT2025-06-03 19:49
VIDEO: Pesona Warna2025-06-03 19:37