会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al!

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

时间:2025-06-03 16:13:29 来源:quickq电脑版官方下载 作者:时尚 阅读:192次

JAKARTA,quickq最新版 DISWAY.ID--Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama kurang lebih 8 jam. 

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan gelar Perkara terkait kasus penistaan agama tersebut. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

BACA JUGA:Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Bareskrim menaikkan status perkara penistaan agama Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al

"Kami sampaikan kepada rekan2, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari. 

BACA JUGA:Kronologi Bus Trans Jogja Gagal Nanjak di Tanjakan Gemulung, Lalu Terguling Masuk Jurang

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa 4 orang saksi dan 5 orang ahli serta juga terlapor. 

"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar dia. 

"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," sambungnya. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan 'Pengamanan' Kasus Korupsi BTS

Sebagaimana diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Lirik Lagu Madu Tiga-TRIAD, Dibeli Ahmad Dhani dari Musisi Malaysia

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Serah Terima Jabatan, Mas Dhito Kembali Pimpin Kediri
  • Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
  • Badan Bank Tanah Raih 14 Ribu Hektare untuk Rakyat, Tutup Tahun 2024 dengan Mencatatkan Rekor
  • KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan
  • 2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang
  • Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
  • 4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP
  • FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
推荐内容
  • PSBB Masa Transisi Racikan Anies Ngeri
  • Menteri Agama Sebut Pusat Kajian Islam Tak Hanya Berada di Timur Tengah
  • 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
  • Rambut Gondong Muka Kucel, Begini Tampang Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo
  • Polisi Kejar Dua Mucikari Postitusi Online Artis
  • Viral Penumpang Pesawat Dapat Pesan 'Godaan' dari Pilot di Bandara