会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana!

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

时间:2025-06-03 13:40:45 来源:quickq电脑版官方下载 作者:热点 阅读:909次
Warta Ekonomi,quickq电脑端下载 Jakarta -

Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.

Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.

Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana

Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.

"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.

Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.

"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.

Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
  • Gibran: Pembangunan Tak Melulu Pakai APBN, Rasio Pajak Perlu Dinaikkan, Apa Impaknya?
  • FOTO: Busana
  • Cek Lagi Jadwal BTS Pop
  • Korban First Travel Akan Ngadu ke Presiden Jokowi
  • 读艺术设计,英国好的大学有哪些?
  • 读艺术设计,英国好的大学有哪些?
  • Daftar Merchandise di BTS Pop
推荐内容
  • Surat Terbuka Rommy: Saya Dijebak
  • Sebentar Lagi, BTS Pop
  • FOTO: Gemasnya Tingkah Lucu Anjing di Pet Expo 2024
  • 读艺术设计,英国好的大学有哪些?
  • Soal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib Dilaksanakan
  • Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak