ICW Desak KPU Segera Umumkan Status 15 Caleg Eks Napi Koruptor
JAKARTA,quickq官方版 DISWAY.ID-Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Agustus 2023.
BACA JUGA:ICW Temukan 15 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPR-DPD RI, Ini Daftarnya !
Menurutnya, jika mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) membuat probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90.9% responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," kata Kurnia.
Ia berkaca pada Pemilu 2019. Dimana saat itu, KPU mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Namun kini, KPU tidak melakukannya.
BACA JUGA:9.925 Bacaleg yang Memenuhi Syarat Dalam Daftar Calon Sementara Akan Diumumkan ke Publik oleh KPU
Oleh karena itu, KPU harus segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat itu.
"Berbeda dengan kondisi di Pemilu 2019, KPU RI pada saat itu justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi. Artinya langkah KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata ICW.
Berikut daftar 15 eks napi koruptor yang bakal jadi Caleg 2024.
Abdullah Puteh, DPR RI Nasdem Aceh II, Korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.
Rahudman Harahap, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
Abdillah, DPR RI, Nasdem Sumatera Utara I, Korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
- 1
- 2
- »
下一篇:AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
相关文章:
- Pernyataan Jokowi soal Kebebasan Berpendapat Tercoreng oleh Langkah Luhut
- Catat! Vale Indonesia (INCO) Rilis Jadwal Lengkap Pembagian Dividen Final USD34,65 Juta
- 动漫设计专业留学有哪些好的大学?
- 留学作品集机构哪家好
- ACT Tersandung Masalah yang Nggak Main
- 7 Efek Sering Jalan Kaki, Manfaatnya Bisa Sebagus Ini
- 武汉作品集指导机构有哪些?
- 景观设计专业院校世界排名TOP3
- Uki: Anies Kerjanya Ugal
- Jelang Spin Off, BTN Syariah Dapat Kado Manis dari Euromoney
相关推荐:
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Update COVID
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 17 Juni: Siang Sebagian Wilayah DKI Hujan
- Ribuan Pengunjung Hadiri Puncak HUT Jakarta di JIS, Warga: Ingin Lihat Ungu
- Meski Hubungan Retak, Trump Masih Sayang Jaringan Starlink Elon Musk di Gedung Putih
- 出国留学摄影专业作品集制作攻略!
- 交互设计留学生作品集具体流程解读!
- 3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- 武汉作品集指导机构有哪些?
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
- PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
- Djarot Bakal Terdiam, Liat Langsung Kinerja Anies Baswedan Tekan Angka Kemiskinan Jakarta!
- Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
- PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
- Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Berniat Gugat Soal Calon Anggota BPK, Yusril Ihza Mahendra Surati Puan