KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan penetapan hasil verifikasi faktual Partai Rakyat, Adil, dan Makmur (PRIMA) sebagai Peserta Pemilu 2024 pada April 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu, Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.
"Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual, partai politik calon peserta pemilu pasca putusan bawaslu 001/2023 itu Insya Allah pada minggu ketiga bulan April 2023,” ujar Idham Holik kepada media.
BACA JUGA:KPU Akan Beri Kesempatan PRIMA Terkait Caleg Jika Sudah Memenuhi Syarat
Tentunya penetapan tersebut akan dilakukan KPU jika dokumen persyaratan yang disiapkan oleh PRIMA sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat secara verifikasi administrasi.
“Dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusnya Bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi, memenuhi syara,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Idham, KPU akan melakukan penarikan sampel yang mana sampel ini akan diverifikasi, khususnya sampel keanggotaan partai politik.
BACA JUGA:Hanya Butuh 100 Dokumen Keanggotaan, Partai Prima Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
"Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kab/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami,” kata Idham.
"Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” sambungnya.
Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa penetapan tersebut nantinya akan disampaikan secara rinci dan dipublikasikan oleh pihak KPU melalui jdih.kpu.go.id.
“Secara rinci kami akan publikasikan lewat jdih.kpu.go.id keputusannya. Itu pun dengan syarat,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU RI juga memberikan kesempatan bagi Prima untuk mempersiapkan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
"Kami juga harus mempertimbangkan hak Prima apabila nanti dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual maka kami harus memberikan ruang wakru yang cukup bagi PRIMA untuk mempersiapkan diri mengajukan pendaftaran caleg," ujar Idham.
- 1
- 2
- »
下一篇:Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain
相关文章:
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi
- KAMMI Berikan 2 Seruan dan 5 Tuntutan Untuk Pemerintah di Milad ke
- Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai
- Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat
- Bareskrim Polri Kembali Panggil Dito Mahendra Atas Kepemilikan Senpi Ilegal
- Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai
相关推荐:
- Cikal Bakal Mako Cake & Bakery, Ini Perjalanan BreadTalk dari Singapura hingga Masuk ke Indonesia
- Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat
- Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai
- 47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- Pemprov DKI Kukuhkan BMPS, Anies Baswedan: Tanggung Jawab Kita Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
- Tim MUSAR, Bantuan Kemanusiaan Tahap I Indonesia Sudah Berangkat ke Turki Hari Ini
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- Geramnya Bima Arya ke Pembunuh Pelajar SMA Bogor: Mau Dihukum Mati?
- Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- Iran Curiga Negosiasi Soal Nuklir Cuma Perangkap Israel dan AS
- Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora