您的当前位置:首页 > 娱乐 > Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan 正文
时间:2025-06-04 10:40:47 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indones quickq苹果下载教程
JAKARTA,quickq苹果下载教程 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.
Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.
Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia.
Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.
BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!
“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini.
Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.
Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah.
“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka
Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg.
“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma.
Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.
BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025
Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan2025-06-04 10:08
Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar2025-06-04 09:33
Peringatan Hardiknas 2025: Tema, Logo dan Pedoman Upacara Resmi Kemendikdasmen2025-06-04 09:28
Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini2025-06-04 09:25
Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?2025-06-04 09:17
Kehadiran Prabowo di May Day 2025 Sangat Ditunggu, Buruh Siapkan 11 Tuntutan untuk Presiden!2025-06-04 09:02
2025全美建筑专业排名院校详解2025-06-04 08:52
阿姆斯特丹艺术学院申请条件介绍2025-06-04 08:49
Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?2025-06-04 08:48
Apa Hukum Suami 'Ngumpet' dari Istri untuk Bantu Keuangan Keluarga?2025-06-04 08:31
Apa yang Terjadi saat Minum Air Dingin di Tengah Cuaca Panas?2025-06-04 10:21
VIDEO: Menikmati Pesona Bunga Sakura Bermekaran Sempurna di Tokyo2025-06-04 10:20
2025全美建筑专业排名院校详解2025-06-04 10:18
Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah2025-06-04 09:56
Banjir Bandang Kabupaten Sumbawa Telan Nyawa, Korban Tewas Terseret Arus2025-06-04 09:45
Momen Tak Terlupakan! KWI Kenang Kunjungan Terakhir Paus Fransiskus ke Indonesia Setahun Lalu2025-06-04 09:03
Jutaan Warga Sudah Dapat Saldo Dana PKH 2025, Kamu Kapan? Cek Syarat Pencairan di Sini2025-06-04 08:53
Bina Jajaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Menteri Nusron Tegaskan Penyelesaian HGU dan Pemetaan Tanah2025-06-04 08:28
Masih Buron, KPK Bakal Beratkan Hukuman Ferry Suando2025-06-04 08:07
Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini2025-06-04 08:03