Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
时间:2025-06-06 00:33:10 出处:热点阅读(143)
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
上一篇: Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
下一篇: INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?
猜你喜欢
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?
- FOTO: Mantra yang Lindungi Stupa Boudhanath, Warisan Dunia di Nepal
- FOTO: Arab Saudi Kini Punya Pop
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- Cerita di Balik Rumah Paling Kesepian di Dunia, Siapa Tinggal di Sana?
- 5 Contoh Menu MPASI dengan Protein Hewani untuk Mencegah Stunting
- 4 Nama Ajudan Presiden Prabowo Subianto dari TNI
- Ratusan Pekerja Bakal Terima Kartu Pekerja, Kapan?