会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara!

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

时间:2025-06-03 13:37:20 来源:quickq电脑版官方下载 作者:百科 阅读:867次
Warta Ekonomi,quickq快客官网 Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.

"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)

(责任编辑:热点)

相关内容
  • BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
  • Indopc Hadir sebagai Solusi  Teknologi Nasional dengan Produk Bersertifikasi TKDN
  • BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
  • Prediksi Tren Pariwisata Coolcation, Negara Dingin Akan Jadi Primadona
  • Rabu Besok, Menag Sudah Siap Diperiksa KPK?
  • Cek Penerima PIP 2024 Kapan Cair? Simak Besaran Bantuannya
  • Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
  • Menteri AHY Raih Gelar Doktor, Persembahkan untuk Almarhumah Ani Yudhoyono
推荐内容
  • Agenda Pertemuan Prabowo dan SBY Dibocorkan AHY
  • Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
  • Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
  • Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
  • Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
  • Porsi EBT Capai 61% di RUPTL, PGE Siap Genjot Kapasitas PLTP hingga 1,7 GW