Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
JAKARTA,quickq最新官方下载地址 DISWAY.ID- Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa , 6 Juni 2023.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan ini dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
BACA JUGA:Gelar Gender Reveal, Atta-Aurel Ungkap Jenis Kelamin Anak Kedua
BACA JUGA:Erick Thohir Ungkap 10 Persen Penjualan Tiket FIFA Matchday Disumbangkan ke Palestina
Hal tersebut membuat Mario merasa emosional usai mendengar informasi Amanda.
Mario kemudian langsung menghubungi David melalui aplikasi WhatsApp, namun pesan Mario di aplikasi pesan itu tidak dibalas oleh David.
Karena tidak mendapat jawaban dari David perihal informasi Amanda, Mario pun mengkonfirmasi informasi yang dia dapat itu kepada AG.
Namun AG juga tidak menjawabnya sehingga Mario Dandy marah.
BACA JUGA:Tidak Semua Isi Dakwaan Mario Dandy Dipublikasikan, Hakim Singgung Kesusilaan
BACA JUGA:Keluarga Besar Shane Lukas Datangi PN Jakarta Selatan Beri Dukngan, Keluarga Mario Dandy?
Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG.
Saat itu, AG berdalih menemui David karena ingin mengembalikan kartu pelajar.
"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa.
- 1
- 2
- »
下一篇:Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
相关文章:
- Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama
- Cek Daftar Penerima KIP Kuliah yang Cair September 2024, Cuma di Situs Resmi Kip
- Rok Handuk 'Habis Mandi' Balenciaga Dijual Rp14 Juta
- Meutya Hafid Miliki Anak dengan Bayi Tabung, Ini Tips Keberhasilannya
- KPMH Minta Komisi Yudisial Tindak 6 Hakim yang Dilaporkan, Sudah 3 Minggu Tak Ada Tindakan
- Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
- Jangan Sampai Salah, Ini Beda Demam Biasa dan Demam Tifoid
- INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan
- Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!
- 5 Tanda Tubuh Kelebihan Kolesterol, Wajib Waspada!
相关推荐:
- Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
- NYALANG: Tertegun oleh Duka
- Batas Wajar Bagi Kenakalan Anak, Apakah Ada?
- Jalin Kerjasama dengan Dyandra, Kemenperin Dorong Optimalisasi Industri Halal di Indonesia
- Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
- Viral di TikTok, Turis Wanita Tanpa Hijab Berjalan di Masjid Nabawi
- CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- CNN Indonesia Hadirkan Program 'Gapai Kemuliaan Roadshow' 25 November
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
- Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 08
- Apple Kembali Didenda Gegara Propaganda LGBT
- Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana
- Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
- PAN Sebut Nama Ganjar Pranowo Dan Erick Thohir Jadi Capres, PPP: Kita Hormati
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam
- Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham