Komisaris Trimegah Sekuritas (TRIM) Mundur dari Jabatannya
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) mengumumkan bahwa salah satu anggota Dewan Komisarisnya, Sunata Tjiterosampurno, telah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Perseroan pada 9 Juni 2025.
“Merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dengan ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 09 Juni 2025 Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Sunata Tjiterosampurno selaku Komisaris Perseroan,” ungkap Sekretaris Perusahaan TRIM, Nindya Kumala Dewi.
Baca Juga: Perluas Lini Usaha, Trimegah Berencana Rambah Layanan Penasihat Investasi
Nindya menyatakan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Anggaran Dasar perusahaan, termasuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menetapkan keputusan resmi atas pengunduran diri tersebut.
Meski terjadi perubahan di jajaran komisaris, Nindya memastikan bahwa roda bisnis dan operasional Trimegah Sekuritas tetap berjalan lancar. “Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan usaha dan operasional Perseroan tetap berjalan sebagaimana biasa,” tutupnya.