Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib

时尚 2025-06-03 12:47:20 758

JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi soal kemunculan bacapres Ganjar Pranowo dalam video Adzan Maghrib di salah satu stasiun TV swasta. 

Kepada media, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran dalam tayangan video Adzan tersebut. 

Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib

Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib

"Lembaga penyiaran pada saat ini katanya sudah melakukan klarifikasi. Kita tunggu juga hasil kajian dari teman-teman KPI," ujar Rahmat Bagja saat ditemui media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 September 2023.

Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib

BACA JUGA:Dua Korban Tragedi 11 September Baru Teridentifikasi Sejak 2 Dekade

Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Soal Ganjar Pranowo di Tayangan Azan Maghrib

Adapun jika ditemukannya pelanggaran, kata Rahmat Bagja, maka pihak KPI lah yang berwenang dalam memberikan sanksi terkait masalah tersebut kepada pihak stasiun TV yang menyiarkannya.

"Jika tidak terjadi pelanggaran, Alhamdulillah. Tapi jika terjadi pelanggaran, yang akan melakukan adalah teman-teman KPI terhadap lembaga penyiarannya," imbuhnya.

Disisi lain, terkait sosok Ganjar Pranowo yang muncul dalam video tersebut, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu dan berjanji akan segera diumumkan kepada awak media.

BACA JUGA:Ada Gunung Aktif Lima Kali Lebih Tinggi dari Gunung Everest di Inti Bumi

Akan tetapi berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan bahwa sosialisasi di frekuensi publik tidak diperkenankan. Hal itu dikarenakan untuk melakukan sosialisasi hanya boleh dilakukan di internal partai politik.

"Sekarang tahapan sosialisasi masalahnya. Tahapan sosialisasi dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jelas itu salah satunya di internal partai," jelas Rahmat Bagja.

"Walaupun kemudian untuk alat peraga dengan surat imbauan KPU, maka diperbolehkan alat peraga tapi tidak dibolehkan dipasang di Kantor Pemerintah, Komplek Militer, Komplek Kepolisian, khususnya Kantor pemerintah dan tempat-tempat kantor negara," sambungnya.

Maka dari itu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan surat imbauan kepada para peserta pemilu untuk menahan diri dan tidak melakuka sosialisasi di frekuensi publik, seperti media elektronik.

BACA JUGA:PPATK Blokir 606 Rekening Terafiliasi Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Nilainya Capai Rp 45 Miliar

"Kami meminta seluruh peserta pemiluyang akan mencalonkan bacapres ke depan, kan pendaftaran bacapres masih bulan depan, agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya adalah media elektronik," tandasnya.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickqzz.com/html/78b599391.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

4 Faktor yang Menurunkan IQ Anak, Orang Tua Wajib Perhatikan

建筑学日本留学,这五所学校你选哪一所?

Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut

Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan

Kabar Baik dari Corona Hari Ini: Pasien di Wisma Atlet Semakin Berkurang!

《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!

Pegawai Krakatau Steel Diciduk Densus, Menteri BUMN Bilang...

Data Terbaru Penjualan Mobil Listrik secara Global

友情链接