时间:2025-06-03 21:49:05 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter quickq下载地址找不到了
JAKARTA,quickq下载地址找不到了 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Mahfud MD: Saya Tak Menemukan Pelanggaran Rocky Gerung2025-06-03 21:40
Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya2025-06-03 21:28
Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional2025-06-03 21:01
FOTO: Menikmati Panorama Waduk Terbesar Thailand di Atas Kereta Apung2025-06-03 20:57
Abu Bakar Ba'asyir Tetap Bebas Meski Tolak Tandatangan Janji Setia Pada Pancasila2025-06-03 20:51
Jangan Main2025-06-03 20:49
Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini2025-06-03 20:16
7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa2025-06-03 20:09
Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah2025-06-03 19:48
IIMS Surabaya 2025 Dapat Dukungan Pemerintah Kota sebagai Penggerak Ekonomi Lokal2025-06-03 19:44
Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang2025-06-03 21:10
Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan2025-06-03 20:59
Jalan Sukses Peter F. Gontha, Mulai dari Dirikan Media, Java Jazz Festival, hingga Kripto2025-06-03 20:54
Dasco Akui Ridwan Kamil2025-06-03 20:47
Industri Pindar Legal Makin Berkembang, Easycash Siap Dukung Inklusi Keuangan2025-06-03 20:40
KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran2025-06-03 20:11
Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal2025-06-03 19:40
Jokowi Tak Ingat dengan Sosok Joni, Pemanjat Tiang Bendera yang Pernah Dijanjikan Masuk TNI2025-06-03 19:20
7 Dosa yang Bisa Menghambat Datangnya Rezeki dalam Islam2025-06-03 19:19
Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian2025-06-03 19:12