KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY. ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan tiga provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak. Adapun tiga provinsi yang dimaksud, yaitu Jawa Barat, Aceh, dan Riau.
Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menyebutkan tiga provinsi tersebut menjadi wilayah terbanyak yang menerima bakal calon DPD untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ujar Idham Holik di KPU RI, Selasa, 16 Mei 2023.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
Adapun, lanjut Idham Holik, provinsi yang paling sedikit menerima bakal calon DPD, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara.
"Sebaliknya ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, KPU telah resmi mengakhiri tahapan pendaftaran bakal calon DPD pada Minggu, 14 Mei 2023.
BACA JUGA:Tanggal Pengumuman Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg Diungkap KPU, Harus Lolos Dua Kriteria Penilaian
Pendaftaran yang berlangsung selama 14 hari, yaitu dari 1-14 Mei 2023 itu telah mencatat ada 701 orang bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.
Adapun dari 701 orang tersebut, ada 97,43 persen Yang mendaftarkan ke KPU Provinsi di 38 Provinsi.
"Komposisi dari 683 orang bakal calon DPD tersebut terdiri dari 548 orang laki-laki dan 135 orang perempuan," kata Idham Holik.
BACA JUGA:KPU Konsultasi ke DPR Terkait PKPU 10/2023
Sedangkan sisanya, yakni 2,64 persen atau sekitar 18 orang yang terdiri daru 13 orang laki-laki dan 5 orang perempuan berpotensi tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 15 ayat 1 huruf g PKPU Nomor 11 Tahun 2013.
"Potensinya mereka tak memenuhi Pasal 15 ayat 1 huruf g Peratutan KPU No. 11 Tahun 2013 sebagai tindak lanjut dari amar Putusan MK RI No. 12/PUU-XXI/2023," tandasnya.
(责任编辑:焦点)
- ·BPOM Ungkap Lonjakan Drastis Peredaran Ketamin, Bali Paling Tinggi
- ·普瑞特艺术学院录取率及要求解析
- ·Komnas HAM Minta Polda Jateng Pidana Oknum Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang
- ·FOTO: Aksi Kakek 100 Tahun Asal Iran Melompat dan Menyelam di Kolam
- ·5 Penampakan PSBB Dilanggar, Kemacetan Bikin Jakarta 'Hidup' Lagi
- ·剑桥艺术学院怎么样?
- ·国外建筑学大学排名汇总
- ·Anies Akan Bagikan 20 Juta Masker Gratis ke Warga Jakarta
- ·Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini...
- ·牛津大学艺术专业怎么样?
- ·FOTO: Tergoda Permadani Maroko yang Ditenun Secara Tradisional
- ·FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara
- ·绘画 Workshop丨 鞋尖上的创意:一双有情绪的鞋子
- ·Eggy Sudjana Dengar People Power dari Amien Rais
- ·Apa, Masih Ada Corona Anies Bakal Buka Sekolah???
- ·伦敦时装学院预科课程解析
- ·Hari Ini Jakarta Diprediksi Hujan
- ·英国aa建筑学院留学攻略!
- ·Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- ·法国美术留学申请攻略详解