您的当前位置:首页 > 探索 > Berkas Perkara Habib Bahar Lengkap, Kini... 正文
时间:2025-06-04 01:19:26 来源:网络整理 编辑:探索
Warta Ekonomi, Bandung - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan berkas per quickq加速器安卓版下载
Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan Habib Bahar Bin Smith.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kini berkas perkara dan kliennya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Meski demikian, ia tak menyebut tanggal pasti pelimpahan tersebut.
"Sudah (berkas dilimpahkan ke jaksa). Sudah lengkap, sudah dinyatakan P21," ujarnya di Bandung, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Berkas Perkara Habib Bahar Dikembalikan ke Polda Jabar, Kenapa ya?
Karenanya, saat ini Habib Bahar berstatus tahanan kejaksaan. Akan tetapi untuk lokasi penahanannya tetap di Polda Jabar. Belum diketahui kemungkinan Habib Bahar dipindah penahanannya.
"Benar, dari tahanan kepolisian ke kejaksaan. Tapi masih tetap dititipkan di Polda," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan pada 18 Desember 2018. Polisi saat itu juga langsung menahan Bahar. Bahar disangka menganiaya dua remaja asal Bogor di pesantren miliknya pada awal Desember 2018.
Penganiayaan yang dilakukan Bahar beserta anak buahnya mengakibatkan, dua remaja itu mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Selain itu, mereka menggunduli dua korban.
Bahar tidak sendiri. Dia ditahan bersama dua orang lainnya, yaitu BA dan AG, yang juga menganiaya remaja asal Bogor. Keduanya juga mendekam di tahanan Polda Jabar.
Kualitas Air Masih Buruk, Praktik Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang Perlu Dievaluasi2025-06-04 01:08
FOTO: Kontes Bergengsi Anjing2025-06-04 00:44
Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang2025-06-04 00:41
Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China2025-06-04 00:38
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput2025-06-04 00:19
PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir2025-06-04 00:00
Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar2025-06-03 23:58
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas2025-06-03 23:54
Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi2025-06-03 23:35
Meski Banjir Keringat, Lakukan Pekerjaan Rumah Bukan Olahraga2025-06-03 22:52
Kejagung: Tak Ada Fakta Keterlibatan Erick dan Boy di Kasus Minyak Mentah Pertamina2025-06-04 01:11
Teknik Pernapasan 42025-06-04 00:51
Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak2025-06-04 00:49
Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu2025-06-04 00:39
Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus2025-06-04 00:22
Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi2025-06-04 00:18
Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 20252025-06-04 00:11
Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat2025-06-03 23:33
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil2025-06-03 23:31
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah2025-06-03 22:58