MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Investor Butuh Kepastian, Bursa Asia Nantikan Data Ekonomi Terbaru
- ·Enak dan Kaya Nutrisi, Apakah Boleh Makan Pakcoy Setiap Hari?
- ·Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
- ·Sandiaga: Kegiatan PKL Harus Didukung Penuh
- ·Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo Hingga Ratusan Miliar Rupiah, Kejagug: Akan Berkembang Terus
- ·KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat
- ·英国2025景观设计专业排名介绍
- ·Studi Temukan Gen X dan Milenial Lebih Rentan Kena Kanker, Kok Bisa?
- ·Kaya Nutrisi, Ini 10 Manfaat Tak Terduga Buah Jambu Air
- ·2 Fase Ini Bisa Kamu Alami saat Berhenti Konsumsi Minuman Manis
- ·MA Setuju, Sidang Habib Bahar Digelar di Bandung
- ·Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
- ·Airlangga Hartarto Ungkap Ridwan Kamil Sudah OTW Menuju Pilkada DKI
- ·Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner
- ·Kuliner Nyeleneh Mi Daging Kuah Milk Tea Boba, Tertarik Coba?
- ·Krishna Murti Singgung Penampilan Anang dan Ashanty usai Laga Timnas di GBK: Sangat Merusak Suasana
- ·Terpangkas Rp28 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Terjun Bebas Jadi Rp1.895.000 per Gram
- ·VIDEO: Menjajal Kapal Lego dari Atas Sungai Seine
- ·6 Minuman Ini Bisa Jadi Obat Pereda Batuk Alami
- ·Ragam Teknik Mayapada Hospital Atasi Penyakit Jantung Koroner