Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID--Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyepakati Subsidi Listrik Rp73,24 triliun untuk Asumsi Makro RAPBN 2024.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan Raker hari ini, Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Beralih ke Pertamax, Subsidi BBM Pertalite Bakal Dihapus! ESDM Beri Alasan
"Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD," ujar Arifin dikutip dari laman resmi ESDM.
Subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya diperuntukan untuk golangan tertentu saja misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
BACA JUGA:Antusias Tinggi, Pemohon Program Konversi Motor Listrik ESDM Capai 4.578 Unit
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya.
BACA JUGA:Menteri ESDM dan PLN Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik Lewat Motor Konversi
Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.
下一篇:Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO
相关文章:
- Pra Peradilan Keponakan Wamenkumham Digelar di PN Jaksel, Penentuan Sah atau Tidak Jadi Tersangka
- FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- VIDEO: Nikmat Meneguk Kopi Ditemani Para Anabul di Kafe Kucing Irak
- Emiten Rokok Sampoerna (HMSP) Guyur Dividen Tunai Rp6,53 Triliun, Cair Tanggal Segini
- Pihak Alam Galaxy Berharap Mahkamah Agung Meninjau Lagi Putusan Pailit
- Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu
- KTP Segera Beralih ke Format Digital, Yuk Intip Langkah
相关推荐:
- Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
- Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
- Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
- Serial Killer Bekasi
- Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024
- FOTO: Pesona Hamparan Padang Savana Lembah Dieng Pasuruan
- Petani Merugi Kala Panen Raya, Hasil Panen Ditumpuk di Pinggir Jalan
- Syarat dan Cara Bikin Visa Korea, Segini Biayanya
- Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!
- Kapolri hingga Ketua DPR Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir
- Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- Kursi Mas Anies Baswedan Segera Kosong, Riza Patria: Insya Allah yang Ditunjuk Jokowi Baik
- 'Ngiri Bilang Mbah, Tukang Pisang Banyak Duit, eh Sekarang Dilaporin'
- Penetapan Idul Adha 1444H, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 18 Juni 2023
- Satu Korban Tewas Erupsi Gunung Marapi Ditemukan, Ini Identitasnya
- 4 Instruksi Jokowi Untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta
- Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati
- Kader Demokrat yang Digaruk KPK Diduga Pengikut Habib Rizieq, Bukti Sumpah Ahok Benar
- Bahar Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, Kasus Denny Siregar Diungkit, Pelapornya Ngomel
- Internal Al