时间:2025-06-04 08:51:24 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID --Per 31 Agustus 2024 ini, Pemerintah telah mencatatkan penerimaan dari sektor us quickq网址是什么
JAKARTA,quickq网址是什么 DISWAY.ID -- Per 31 Agustus 2024 ini, Pemerintah telah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun.
Jumlah tersebut diketahui berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), serta Pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, terhitung dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp22,3 Triliun.
BACA JUGA:Cerita Guru Besar UI Pernah Alami Bullying saat Pendidikan Dokter Spesialis, Dikerjain Senior
BACA JUGA:Dasco Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Akan Diisi Orang Profesional
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024," jelas Dwi dalam keterangan resminya pada Kamis 12 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa Pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan Agustus 2024.
Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," pungkas Dwi.
BACA JUGA:Dasco: Komposisi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Rampung H-5 Pelantikan
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Menambahkan, Dwi juga menyatakan bahwa Pemerintah juga akan mulai menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp875,44 miliar sampai dengan Agustus 2024.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp408,16 miliar penerimaan 2024.
Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya2025-06-04 08:47
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Desember 2024, Ingat Melanggar Kena Sanksi2025-06-04 08:35
Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?2025-06-04 08:13
Pemerintah Stop Impor Beras pada 2025, Ini Langkah Kementan Tingkatkan Produksi2025-06-04 07:35
Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih2025-06-04 07:27
2025年qs艺术史专业世界排名2025-06-04 07:12
7 Kebiasaan yang Picu Asam Urat 'Ngamuk', Bikin Sendi Nyeri Bukan Main2025-06-04 07:10
Syarat Pendaftaran SMA Taruna Nusantara 2025 Jalur Beasiswa, Calon Siswa Wajib Tahu!2025-06-04 06:52
FOTO: Momen 'Zombie' Teror Penumpang Kereta Shinkansen2025-06-04 06:16
Sadari Sebelum Terlambat, Ini Ciri2025-06-04 06:12
字节!阿里!腾讯!艺术生学啥专业容易进大厂?2025-06-04 08:51
Investor Waspada! BEI Pantau Gerak2025-06-04 08:28
Bursa Eropa Menguat, Investor Sambut Baik Keputusan Trump Ngerem Kebijakan Tarif ke EU2025-06-04 07:37
Marak Keluhan Turis Tak Ada Toilet di Pink Beach Labuan Bajo2025-06-04 07:34
Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?2025-06-04 07:31
Investor Waspada! BEI Pantau Gerak2025-06-04 07:26
Investor Waspada! BEI Pantau Gerak2025-06-04 07:13
Sebanyak 26 dari 180 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU2025-06-04 07:10
Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?2025-06-04 06:43
Tutup Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Ada Kabar Baik untuk Guru2025-06-04 06:38