Syafruddin Bebas, KPK Ukir Sejarah
Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas oleh (Mahkamah Agung/MA). Hal tersebut meciptakan rekor dalam pencatatan sejarah untuk pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kalah' dalam suatu perkara korupsi di tingkat kasasi MA.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Amar putusan itu juga memutuskan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018, menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Baca Juga: Syafruddin Bebas di MA, Sindiran KPK "Nylekit Banget"
Vonis itu diambil karena ketua majelis Salman Luthan sependapat djudex factii pengadilan tingkat banding yaitu Syafruddin terbukti melakukan perbuatan pidana. Namun, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota II Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.
Padahal, Syafruddin adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang merugikan keuangan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK. Ia sebelumya diputus bersalah oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 dan harus menjalani vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Bebas, Syafruddin Temenggung Ucap Syukur
KPK sebenarnya, juga pernah mengalami mendapatkan vonis bebas namun pada pengadilan tingkat pertama. Kasus pertama adalah vonis bebas terhadap mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011.
Padahal saat itu, JPU menuntut Mochtar 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mochtar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 639 juta atas dakwaan untuk empat kasus korupsi. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis yang diketuai Asharyadi.
Atas vonis bebas itu, KPK kemudian mengajukan kasasi. Pada tingkat ini, MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta kepada Mochtar Muhammad pada Maret 2012. Hukuman buat Mochtar itu diputuskan oleh majelis hakim, Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota.
Perkara kedua adalah saat majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu Suparman pada 23 Februari 2017 dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko itu menilai Suparman tidak bersalah padahal rekan Suparman yaitu Ketua DPRD Riau 2009-2014 Johar Firdaus divonis 5,5 tahun penjara.
Baca Juga: Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Hakim Rinaldi Triandiko diketahui juga pernah membebaskan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada 2016 lalu. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan kepada Annas Maamun dalam pembahasan APBD. Namun, dari nilai komitmen sebesar Rp1,2 miliar, yang terealisasi baru Rp900 juta.
Atas vonis bebas tersebut, KPK juga mengajukan kasasi ke MA. MA pun akhirnya menyatakan Suparman bersalah dan arus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 8 November 2017. Putusan kasasi itu ditangani oleh hakim agung MS Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar.
KPK juga pernah kalah dalam praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam putusan praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Masinton: Urusan Korupsi, Bukan Cuma Tugasnya KPK
Langkah KPK
Lantas bagaimana langkah KPK menyikapi patahnya rekor pembuktian korupsi di tangan majelis kasasi MA?
"KPK tetap akan berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan kewenangan yang kami miliki untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (9/7/2019).
Menurut Saut, KPK masih akan mempelajari putusan setelah menerima salinan putusan serta akan mempelajari secara cermat putusan dan mempertimbangkan secara serius melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, KPK juga sudah menetapkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebagai tersangka perkara yang sama dengan Syafruddin.
"Kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini," tegas Saut dengan suara keras.
Salah satu opsi yang bisa dilakukan adalah dengan melimpahkan perkara tersebut Jaksa Pengacara Negara di bawah Jaksa Agung Muda bidang Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) di bawah Kejaksaan Agung sesuai dengan pasal 32 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, langkah hukum apa pun yang dipilih KPK, rekor 100 percent conviction rate milik lembaga penegak hukum tersebut sudah patah oleh MA pada masa pimpinan KPK jilid IV.
(责任编辑:娱乐)
Kapolri Sampai Angkat Suara Soal Ulah Kambuhan John Kei
Besok, 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor!
Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Jakarta ke IKN Digelar 10 Agustus 2024
Berjasa Menangkan Prabowo
Susi Pudjiastuti Heran Kapten Susi Air Disandera KKB di Rute Perintis dan Aman
- FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India
- Presiden Jokowi Dinobatkan Sebagai Bapak Konstruksi Indonesia
- Sambut HUT RI ke
- Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- Sudah Ada Lokasi, Warga Sunter Minta Agus Bangun Pasar Tradisional
- Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
-
Tren Seat Squatting, Orang Semaunya Ambil Kursi Pesawat Penumpang Lain
Jakarta, CNN Indonesia-- Bagi sebagian orang, bepergian dengan pesawatsudah cukup menegangkan. Kini, ...[详细]
-
Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
JAKARTA, DISWAY.ID--Jelang 79 hari terakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selain memint ...[详细]
-
FOTO: Sea Organ, Pantai yang Bisa Bersenandung di Kroasia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sea Organ di Zadar, Kroasia, adalah instalasi arsitektur ...[详细]
-
LPSK Siap Lindungi Korban Selamat Pembunuhan Pulomas
Warta Ekonomi, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi korban yang se ...[详细]
-
BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Paru dan Limfoma
Jakarta, CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan izin edar untu ...[详细]
-
Mengenal Baju Adat Ujung Serong Jokowi, Bajunya Bangsawan Betawi
Jakarta, CNN Indonesia-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenakan busana adat Betawi saat menyamp ...[详细]
-
Dinkes DKI Antisipasi Flu Singapura di Sekolah, Waspadai Gejalanya
Daftar Isi Waspadai gejala flu Singapura ...[详细]
-
Sandiaga Ucapkan Bela Sungkawa Terkait Pembunuhan Pulomas
Warta Ekonomi, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno mengucapkan bel ...[详细]
-
Jokowi Akui Praktik Pungli Masih Banyak
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengakui budaya pungli masih banyak digunakan di bidan ...[详细]
-
Lirik Ekosistem Stablecoin, Korea Selatan Pertimbangkan Hubungkan Token Deposito ke Blockchain
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank of Korea (BoK) sedang mempertimbangkan untuk menautkan token deposito ...[详细]
Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
- Hasto Dengar Ada Menteri yang Pernah Sampaikan Keinginan Jokowi Jadi Ketum PDIP
- Intip Megahnya Istana Wakil Presiden di IKN, Bakal Dibangun dengan Konsep Huma Betang Umai
- Telapak: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PTVI
- Di Persidangan Ratna Sarumpaet, Ternyata Amien Rais....
- Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi
- Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot