时间:2025-06-04 01:59:19 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq加速器电脑
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
Polisi Tangkap Penyebar Hoax Jokowi dan Panglima TNI, Siapa Dia?2025-06-04 01:53
Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit2025-06-04 01:24
FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional2025-06-04 01:24
Chef Asal Jepang Turunkan BB 11 Kg dengan Diet Mentimun, Apa Itu?2025-06-04 01:00
Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan2025-06-04 00:58
Ini 6 Cara Menjaga Kesehatan Tulang Perempuan, Cegah Osteoporosis2025-06-04 00:51
BBM Tersendat, Ekspor Terganggu: Pendangkalan Pulau Baai Tuai Protes2025-06-04 00:44
FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina2025-06-04 00:09
Penguin Antartika 'Jalan2025-06-04 00:00
Bintang TV Jadi Pahlawan, Tangkap Ular yang Bikin Kacau di Pesawat2025-06-03 23:32
BURUAN CEK! Saldo Dana Bansos PKH Triwulan I Cair Sampai Maret, Login NIK KTP2025-06-04 01:36
Peluang Emas! RI2025-06-04 01:34
Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital2025-06-04 00:52
Daya Beli sedang Turun, Industri Pariwisata Cemas soal PPN 12 Persen2025-06-04 00:45
SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu2025-06-04 00:43
RPLN Naik Jadi 35%, BI Dorong Pendanaan Bank Lebih Kompetitif2025-06-04 00:40
Kapal Pesiar Ini Tawarkan Liburan 4 Tahun, Hindari Kepemimpinan Trump2025-06-04 00:34
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan2025-06-04 00:20
Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan2025-06-04 00:19
Prediksi Tren Kecantikan 2025: Otentik dan Natural Beauty2025-06-03 23:50