Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq官网网站 Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini kasus Doni Salmanan sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Menurut dia, pihaknya sedang membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedong trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya. Pelaporannya ke sana (Direktorat Tindak Pidana Siber)," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kensz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat,)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
下一篇:KPK Siap Eksekusi Anak Buah Mantan Mensos Juliari Batubara Ke Penjara
相关文章:
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- 'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi Ibu
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...
- Gembok Dibuka, Saham Emiten Hotel FITT Langsung Terbang Usai Diperdagangkan Lagi
相关推荐:
- Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan
- PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
- Gelombang Transformasi Digital ASDP Semakin Kencang, Ferizy Tembus 3 Juta Pengguna
- Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
- Biar Mabrur, Jemaah Haji Diminta Punya Solidaritas Bersama
- Citayam Fashion Week Mulai Bermasalah, Mazdjo Loyalis Ganjar Minta Anies Turun Tangan
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- Febri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Melesat Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Injak Gas Transaksi QRIS dan BI
- Ruang Udara Indonesia Makin Diakui Internasional
- Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama
- Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 2023
- Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas
- TNI Pastikan Foto Diduga Pilot Susi Air Pegang Bintang Kejora Hoaks
- Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
- Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap