时间:2025-06-04 12:49:59 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), t quickq最新苹果下载
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
Dikejar 'Deadline' Trump, Begini Kata Taiwan Soal Negosiasi Tarif AS2025-06-04 12:44
纽约设计学院排名汇总!2025-06-04 12:33
Mau Dianggap Pahlawan oleh Bang Anies? Harus Begini Ya...2025-06-04 12:29
FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 32025-06-04 12:08
Rakyat Jakarta Kebanjiran, Eh Gubernurnya Malah Bikin Balapan Mobil2025-06-04 11:47
Cerita Lahir dan Berkembangnya DANA, Salah Satu Pionir Dompet Digital di Indonesia2025-06-04 10:34
世界著名艺术院校及申请指南2025-06-04 10:30
全世界美院排名前三的院校详解2025-06-04 10:29
Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI2025-06-04 10:28
英国留学音乐类艺术研究生如何申请?2025-06-04 10:13
Ini Pentingnya Edukasi buat Hindari 'Hamil Kebo'2025-06-04 12:35
无高考成绩留学,可以选择哪些国家?2025-06-04 12:18
Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA2025-06-04 12:03
1.000 Orang Mendaftar untuk Penerbangan Misterius Tanpa Tahu Tujuannya2025-06-04 11:53
Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?2025-06-04 11:49
Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2025, Banyak Tanggal Merah!2025-06-04 10:58
高考留学新加坡,可以选择哪些院校?2025-06-04 10:50
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar PBI BPJS Kesehatan, Ini Langkah Dinkes DKI2025-06-04 10:35
Waspada! Akhir Pekan Hujan Berawan Buat Warga Megapolitan2025-06-04 10:29
Hidup Menderita, Penyebar Ujaran Kebencian Ini Menyesal Setengah Mati!2025-06-04 10:18