Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).
"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.
JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.
下一篇:Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
相关文章:
- Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
- Kuasa Hukum Budi Said Menyayangkan Putusan Praperadilan yang Menolak Gugatan Praperadilan
- KPU Berkomitmen Pemutakhiran Sistem Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024
- Harta Kekayaannya Terkecil, Anies: Memang Begitu Saja Kekayaan Saya
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- 2025qs芬兰大学世界排名top5的学校,你最青睐谁?
- Ahok Jadikan Ibu PKK Agen Pembayaran Nontunai Sekaligus Edukasi UMKM
- Monas Siapkan Diri Hadapi Aksi Damai 212
- FOTO: Tradisi Mandikan Patung Buddha Tidur Mojokerto Jelang Waisak
- 4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
相关推荐:
- Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- Museum Nyamuk, Rekomendasi Wisata Edukasi Unik di Indonesia
- AC Pesawat Rusak, Penumpang 2 Jam Tersiksa seperti di Sauna
- Terlibat Kecelakaan di Tol Batang, KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Aturan
- VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa
- 8 Pegawai Main Judi Online Sebanyak 71 Transaksi, KPK Rilis Surat Edaran Resmi
- Sebelum Beli, Cek Dulu Update Harga Emas di Pegadaian pada 28 Mei 2025
- FOTO: Batik Mangrove Sumatra Menuju Pasar Eropa
- KPU Siapkan Alat Bantu Pada Debat Cawapres: Hanya Kertas dan Ballpoint
- Rahasia Diet Amel Carla Turunkan BB 13 Kg, Batasi Nasi Putih
- Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
- Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- Wanita Hati
- Mau Dilantik jadi Walikota, Rahmat Effendi Sudah Bikin Susah Warga Bekasi
- Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- Ini Komitmen Prabowo
- Kasus Covid
- BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan