您的当前位置:首页 > 百科 > Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya... 正文
时间:2025-06-04 15:25:50 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pe quickq中文版下载
Setiap warga Jakarta dan luar Jabodetabek yang nekat melakukan pemalsuan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk Jakarta, terancam hukuman denda maksimal Rp12 miliar dan 12 tahun penjara.
Perihal ketentuan pemalsuan SIKM tersebut, tertulis di laman web corona.jakarta.go.id yang dipantau pada Selasa petang ini yang menyebutkan bahwa:
"Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar".
Baca Juga: Pihak Bandara Soetta Bisa Dikibuli Pakai Surat Bebas Covid Palsu?
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi 11 sektor dikecualikan yakni bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi,komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persayaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab polymerase chain reaction (PCR), bagi mereka yang melalui perjalanan transportasi udara.
Pemprov DKI Jakarta telah menyetujui 1.213 permohonan SIKM. Surat tersebut diperlukan untuk bepergian di tengah pandemi COVID-19.
2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis2025-06-04 15:01
FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable2025-06-04 14:19
PSI Sarankan Pemilihan Nama JIS Gunakan Sistem Voting, Wagub DKI Sebut Akan...2025-06-04 14:14
Transformasi Digital Perkeretaapian Dimulai, Pemerintah Dorong KPBU untuk Tarik Investor2025-06-04 13:43
Kraken Hadirkan Layanan Prime Brokerage, Siap Manjakan Trader Institusional Kripto2025-06-04 13:26
Behel vs Aligner buat Merapikan Gigi, Mana yang Lebih Unggul?2025-06-04 13:20
Target Lifting Migas Kuartal 1 Baru 96%, Sri Mulyani Sambangi Bahlil2025-06-04 13:05
FOTO: Dag Dig Dug Main Gim Terjebak di dalam Peti Mati2025-06-04 12:52
Hotel Cetak 3D Pertama di Dunia Berdiri di Texas2025-06-04 12:51
7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan2025-06-04 12:41
2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis2025-06-04 15:17
Pelindo Gelar Program Berbagi Ramadan 2025 di Seluruh Wilayah Kerja2025-06-04 14:39
Jadi Sambal Khas Nusantara, Apa Itu Tempoyak Durian?2025-06-04 14:32
VKTR Resmikan Fasilitas CKD Bus dan Truk Listrik Pertama di RI, Produksi 3.000 Unit per Tahun2025-06-04 14:26
Steffy, Model Cantik yang Terbelit Kasus Suap Gubernur Aceh2025-06-04 14:12
Investor Singapura Borong 5,14 Juta Saham SQMI, Kini Kuasai 20,22% Wilton Makmur2025-06-04 13:49
FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable2025-06-04 13:43
Gak Kenal Ampun! Komdigi Langsung Blokir Website Archive.org yang Memuat Konten Judol dan Pornografi2025-06-04 13:33
Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?2025-06-04 13:27
Jam Tangan Gibran Saat Debat Capres Ternyata Buatan Lokal2025-06-04 12:55