Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Mazdjo Pray: Cuman Pepesan Kosong!
Soal gugatan atas dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono disebut Mazdjo Pray sebagai pepesan kosong.
Gugatan ini tak main-main dan sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Tercatat, empat pihak telah digugat dalam perkara ini, yaitu Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV).
Baca Juga: Pak Jokowi Tol Pekanbaru-Bangkinang Kapan Diresmikan?
“Ya, coba kita mundur ke belakang tepatnya bulan Mei 2017. Majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara terhadap orang bernama Bambang Tri Mulyono,” kata Mazdjo Pray melansir dari 2045 TV, Rabu (12/10/22).
“Dia ini adalah pengarang buku Jokowi Undercover. Dia divonis pengadilan negeri Blora Jawa Tengah karena terbukti menyebarkan fitnah lewat bukunya,” tambahnya.
Baca Juga: 'Anies Antitesis Jokowi' Isyaratkan Nasdem Anggap Jokowi Gagal, Arief Gerindra: Kalau Nasdem Dikeluarkan dari Kabinet, Bisa-bisa...
Menurut dia, Bambang Tri Mulyono ini adalah orang yang terobsesi menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi dengan menulis dan mengedarkan buku berjudul Jokowi Undercover yang berisi hoax fitnah tentang jati diri Jokowi beserta keluarga.
“Setelah keluar dari penjara, belum lama ini Presiden Jokowi digugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan presiden tahun 2019,” jelas dia.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
相关推荐
- Kesandung Kasus Dugaan TPPU, KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri
- Jadi Kunci Prilly Latuconsina Turun BB 12 Kg, Ini Manfaat Buah Lontar
- Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO
- Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
- Pasien Selamat dari Serangan Jantung Berkat Penanganan Medis Cepat
- Lawan Trump, China Dilaporkan Tarik Dana Investasi di Firma Ekuitas AS
- Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir