Mau Daftar Jadi Pengawas TPS Pemilu 2024? Simak Syarat dan Ketentuannya di Sini
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak lama lagi bakal membuka rekrutmen untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilu 2024.
Untuk saat ini, proses perekrutan pengawas TPS telah memasuki tahap sosialisasi.
Para calon pengawas TPS dapat mendaftar mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024 dengan jumlah satu orang per TPS.
BACA JUGA:Timnas AMIN Bentuk Posko Gerakan Rakyat TPS di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan bertanggung jawab dalam pembentukan pengawas TPS.
Jadwal rekrutmen pengawas TPS sudah ditetapkan, dimulai dari tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran pada tanggal 19 hingga 31 Desember 2023.
Pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan pada tanggal 2 hingga 6 Januari 2024. Selama periode tersebut, kelengkapan berkas pendaftaran akan diperiksa.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau
Penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 hingga 8 Januari 2024.
Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024.
Masyarakat diberikan waktu hingga tanggal 21 Januari 2024 untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon pengawas TPS.
Proses wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilakukan pada tanggal 2 hingga 17 Januari 2024.
Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
Rizal: Ada Tiga Dosa Tito Karnavian
FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
2025年游戏专业世界大学排名
- 美国艺术留学费用有哪些?
- FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme
- 北卡大学 x 美行思远
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
-
Firli Bahuri Diperiksa bersama 3 Orang Hari ini
JAKARTA, DISWAY.ID -Selain Ketua KPK, Firli Bahuri hari ini ada tiga orang yang diperiksa penyidik D ...[详细]
-
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harim ...[详细]
-
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
Daftar Isi 1. Kosongkan dan cabut kabel listrik ...[详细]
-
Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
JAKARTA, DISWAY.ID- Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memprotes keras kepada Komisi P ...[详细]
-
Turun Berat Badan 5 Kg dalam Seminggu, Memangnya Bisa?
Daftar Isi Apa itu diet GM? ...[详细]
-
FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah koki pastry di Prancis membuat kue stroberi sep ...[详细]
-
Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden AS Donald Trump menyarankan Iran tak perlu lagi energi nuklir, kar ...[详细]
-
5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
Daftar Isi Manfaat makan nanas ...[详细]
-
Kembali Datangi PMJ, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan
JAKARTA, DISWAY.ID--Hari ini (7/2) artis Tamara Tyasmara dan Kuasa Hukumnya kembali datangi Polda Me ...[详细]
-
Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
Daftar Isi 1. Kosongkan dan cabut kabel listrik ...[详细]
- Permohonan SYL Ditolak LPSK, Pengacara: Padahal Beliau Korban
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- Regulasi Baru Polri Soal Jurnalis Asing, Dewan Pers Tak Dilibatkan: Bertentangan dengan UU Pers
- Tiket Pendakian Gunung Fuji Bisa Dibeli Secara Online Mulai 20 Mei
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Airlangga: Biasa Saja
- P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya