Soal Aturan Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Kudus Masih Mengkaji dan Belum Tetapkan Perda di Wilayahnya

Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengkaji dengan cermat rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama keseimbangan antara komitmen terhadap regulasi kesehatan dan perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Perda KTR yang diberlakukan di wilayahnya. Menurutnya, sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau (IHT) terbesar di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, Kudus memiliki kekhasan tersendiri yang harus menjadi pertimbangan utama dalam perumusan setiap kebijakan.
“Intinya memang belum ada Perda KTR di Kudus,” ujar Sam’ani saat ditemui di lapangan Rendeng, Kudus.
Ia menambahkan bahwa apabila Perda KTR pada akhirnya perlu diterapkan, maka penyusunannya harus mempertimbangkan aspek sejarah, sosial, dan ekonomi yang sudah melekat erat di Kudus. Industri tembakau di daerah ini diketahui menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga regulasi yang membatasi ruang gerak industri harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, turut angkat suara terkait wacana ini. Ia mengingatkan bahwa regulasi KTR yang terlalu ketat dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan pelaku usaha.
“Bukannya kami menolak aturan, tapi aturan yang membatasi soal rokok itu justru membingungkan. Kalau diterapkan secara umum, sebenarnya rokok boleh dikonsumsi di mana?” ujarnya.
Menurut Sudarto, tempat-tempat seperti restoran dan hiburan malam selama ini menjadi ruang konsumsi rokok yang umum dan relatif terkendali. Jika larangan diberlakukan secara menyeluruh, maka dampaknya bisa luas, termasuk pada pelaku usaha dan para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
“Kalau di mana-mana sudah jadi kawasan tanpa rokok, bisa-bisa semua bubar. Termasuk restorannya,” tegasnya.
Sudarto memperingatkan bahwa penerapan KTR yang tidak proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya bisa menjadi bumerang, terutama bagi perekonomian lokal. Penurunan konsumsi rokok, sebagai akibat dari pembatasan ruang konsumsi, berpotensi menurunkan permintaan produksi, yang pada akhirnya bisa mengancam keberlangsungan industri dan tenaga kerja.
Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan semata-mata persoalan kesehatan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama serikat pekerja sepakat bahwa kebijakan semacam ini harus dirancang dengan pendekatan yang seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan realitas sosial-ekonomi setempat.
Sebagai sektor padat karya, industri hasil tembakau memiliki peran signifikan dalam penyerapan tenaga kerja di Kudus. Maka, setiap kebijakan yang berpotensi memengaruhi sektor ini harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek domino terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
相关文章
Harga Emas Naik, Pasar Yakin Suku Bunga Akan Dipangkas The Fed
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas dunia naik tipis pada perdagangan di Rabu (11/6). Hal ini menyus2025-06-12DBD di Singapura Lagi Ngegas, Tembus 10.000 Kasus Sepanjang 2024
Jakarta, CNN Indonesia-- Singapura melaporkan lebih dari 10.000 kasus demam berdarah dengue (DBD) se2025-06-12Bela Palestina, Foto Iklan Sepatu Bella Hadid Dihapus Adidas
Jakarta, CNN Indonesia-- Adidas menghapus foto model Bella Hadid dari iklan sepatu olahraga retro ya2025-06-12Datangi Istana, Grace Natalie Akui Diberi Tugas oleh Presiden Jokowi
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie m2025-06-12Vanda Gandeng Black & Veatch Demi Proyek Solar & Battery 2 GWp di Kepulauan Riau
Warta Ekonomi, Jakarta - Perusahaan Patungan Gurin Energy dan Gentari International Renewables, Van2025-06-12KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat daya saing sekaligus pe2025-06-12
最新评论